Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020; 1. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2020.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri menugaskan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan di bidang ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Program, kegiatan, dan anggaran Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alokasi dana dan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan melakukan:
Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat;
Bupati/walikota dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan berpedoman padanorma,standar,pedoman,dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Tugas Pembantuan harus ditatausahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kotawajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi yang berlaku pada pemerintah pusat dan melaksanakan fungsiterhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Membuka PDF…