Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURANMENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN MENTERIKETENAGAKERJAAN Menimbang PENGGUNA PERSEORANGAN. PADAKERJAPERJANJIANPERPANJANGANCARA MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG TATA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 3 dapat dilakukan rnelalui PPTKIS atau oleh TKI yang bersangkutan.
TKI yang telah berakhir perjanjian kerjanya dapat melakukan perpanjangan perjanjian kerja di negara tujuan penernpatan tanpa harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perwakilan PPTKIS wajib mengurus perubahan perjanjian kerja TKI apabila selama mas a perjanjian kerja terjadi perubahan jabatan, jenis pekerjaan, atau pindah pengguna dengan membuat perjanjian kerja barn dan melaporkan kepada Perwakilan.
BAB III
Perpanjangan perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaporkan oleh PPTKIS atau TKI yang bersangkuta kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, dinas provinsi dan dinas kabupaten Zkota asal TKI. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2072 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanAgar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)