Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA PEMBIAYAANPENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI TENTANG PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 45 TAHUN 2015 MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAN I Mengingat Menimbang Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 364, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5638); 29jPOJK.05j2014 tentang Nomor Usaha Keuangan Penyelenggaraan JasaOtoritas10. Peraturan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dana pinjaman untuk membiayai biaya penempatan Calon TKI/TKI sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Biaya penempatan Calon TKI/TKI baik sebagian maupun seluruhnya dapat berasal dari Calon TKI/TKI yang bersangkutan atau menggunakan dana pmjaman dari Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam. Pasa19 Pelaksanaan pembiayaan penempatan Calon TKI/TKI melalui Lembaga Keuangan Perbankan terdiri dari :
Lembaga Keuangan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen:
Lembaga Keuangan Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan:
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen dengan melampirkan dokumen persyaratan:
Membuka PDF…