a.pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b.hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan;
c.hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal; BABII INFORMASIKERUGIANNEGARA B. Tujuan Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pihak ketiga dalam penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan berjalan efektif, efisien dan akuntable. A. Latar Belakang Pengaturan Tuntutan Perbendaharaarr/Tuntutan Ganti Rugi saat ini telah diatur dalam beberapa Undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004. Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara yaitu berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara saat ini belum ada. Oleh karena itu dalam rangka proses penyelesaian Kerugian Negaradi Kementerian Ketenagakerjaan perlu diterbitkan regulasi yang mengatur ten tang hal tersebut yang dapat digunakan sebagai pedomanbagi Pegawai ASN dan Pihak Ketiga dalam proses penyelesaian Kerugian Negara dan Pihak Ketiga.
d.media massa dan media elektronik;
e.pengaduan masyarakat;
f.perhitungan ex officio;atau
g.hasil verifikasi.
2.Kepala KantorjSatuan Kerja/TPTLHPSatuan Kerja setelah melakukan penelitian/pemeriksaan/pembuktianwajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian itu diketahui tanpa menunggu kelengkapan kepada Eselon IjTPTLHPUnit Eselon I tempat terjadinya Kerugian Negara dengan tembusan:
a.Menteri;
b.Inspektur Jenderal (Irjen];
c.Kepala Biro Keuangan;
d.atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan
e.atasan langsung Bendahara dan atau pegawaiyang bersangkutan.
3.TPTLHPUnit Eselon IjEselon I selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima laporan wajib melaporkan kepada TPKN.
4.TPKNselambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima laporan wajib melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada BPK.
5.Laporan awal KerugianNegara dapat memuat yaitu:
a.lokasi kejadian;
b.atas dasar apa kejadian atau perbuatan tersebut diketahui;
c.petugas yang menemukan;
d.waktu kejadian atau perbuatan dilakukan atau diketemukan;
e.pelaku, penanggungjawab dan para pegawaiyang bersangkutan;
f.Batasan langsungjkepala kantor pada saat terjadinya kasus dimaksud;
g.jumlah Kerugian Negara;
h.kronologiskejadian;
1.tindakan yang sedang, telah dan akan dilakukan; dan
j.usul penyelesaian kasus.. Jenis Kerugian Negara meliputi:
1.Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan perbendaharaan berlaku bagi bendahara yang:
a.telah melakukan perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian atau kealpaannya tidak melaksanakan kewajiban, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara;
b.karena kesalahannya mengakibatkan Kerugian Negara;
c.telah melalaikan kewajibannya dalam membuat perhitungan pertanggungjawaban yang mengakibatkan Kerugian Negara. Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila dipenuhinya semua unsur sebagai berikut:
a.negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan;
b.Kerugian Negaraharus telah pasti;
c.Kerugian Negaraterjadi dalam pengurusan Bendahara;
d.Kerugian Negaraterjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kela1aiannya dan atau kealpaan atau kesalahan Bendahara;
e.tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
2.Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tuntutan Ganti Rugi berlaku bagi:
a.PegawaiASNyang bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan;
b.Pihak Ketiga. BABIII JENIS KERUGIANNEGARA
6.Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilampiri daftar pertanyaan besertajawaban sebagaimana dalam contoh Format lA dan Format IB Peraturan Menteri ini.
d.Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum dan Pejabat Unit Eselon I sebagai Anggota.
2.Dalam melaksanakan pembahasan penyelesaian Kerugian Negara, anggota TPKN disesuaikan dengan tempat terjadinya Kerugian Negara.
3.TPKNditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
4.Dalam melaksanakan tugas TPKNmenyelenggarakan fungsi:
a.menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang diterima dari unit Eselon I;
b.menghitungjumlah Kerugian Negara;
c.mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Pegawai ASN dan Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara;
d.menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai ASN dan Pihak Ketiga yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e.menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM darr/atau SPKMKN,dan dalam hal SKTJM darr/ atau SPMKNbelum dapat diupayakan oleh TPTLHPUnit Eselon I menjadi tanggung jawab TPKN; A. TIMPENYELESAIANKERUGIANNEGARA(TPKN) Untuk menindaklanjuti setiap informasi mengenai Kerugian Negaradi Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri membentuk TPKN.
1.TPKNterdiri atas:
a.Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b.Inspektur Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c.Kepala Biro Keuangan sebagai Sekretaris; BABIV TIMPENYELESAIANKERUGIANNEGARA B. TIM PENYELESAIANTINDAKLANJUTHASILPEMERIKSAAN(TPTLHP)
1.TPTLHP wajib dibentuk di setiap unit Eselon I dan Satuan Kerja.
2.TPTLHP Unit Eselon I mempunyai tugas:
a.melakukan verifikasi atas terjadinya Kerugian Negarabaik yang diketahui dari Pengawasan dan/ atau Pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio, dan hasil verifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara.
b.menindaklanjuti dan menyelesaikan Kerugian Negara secara damai baik yang diketahui dari Pengawasan darr/atau Pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officioserta hasil pengawasarr/pemeriksaan aparat fungsional.
c.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat Unit Eselon I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
3.TPTLHPSatuan Kerja mempunyai tugas:
a.melakukan verifikasi atas terjadinya Kerugian Negara, baik yang diketahui dari pengawasan danl atau pemberitahuan atasan langsung serta ex officio maupun dari pengawasari/ pemeriksaan aparat fungsional;
b.menyelesaikan Kerugian Negara secara damai;
c.melaporkan hasil verifikasi dan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) dari kerja setelah terjadinya Kerugian Negara.
f.memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penetapan pembebanan sementara bagi Bendahara dan penetapan pembebanan TGR bagi Pegawai ASN serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga;
g.menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara;
h.menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. A. TUNTUTANPERBENDAHARAAN
1.Setiap Kerugian Negarakarena bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Bendahara diutamakan penyelesaiannya dengan cara damai, yaitu dengan membayar secara tunai atau dengan cara diangsur. Apabila penyelesaian Kerugian Negara dilakukan dengan cara diangsur maka diterbitkan SKTJMdengan jangka waktu penyelesaian 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM (contoh format 2) ditandatangani dan wajib menyerahkan jaminan kepada kepala satuan kerja, antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut: BABV PENATAUSAHAANKERUGIANNEGARA
4.Kepala Unit Eselon I dan Satuan Kerja wajib membentuk TPTLHP, mempunyai tugas antara lain:
a.melakukan verifikasi atas terjadinya Kerugian Negara;
b.menyelesaikan Kerugian Negara secara damai;
c.melaporkan hasil verifikasi penyelesaian Kerugian Negara; dan
d.melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara.
5.Kementerian wajib membentuk TPKN yang bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian Kerugian Negara.
6.Unit Eselon I wajib menyampaikan Laporan Rekapitulasi Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal (selaku Ketua TPKN) setiap bulan, yang tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
7.Satuan Kerja yang memperoleh dana APBN dari Kementerian Ketenagakerjaan wajib menyampaikan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada Unit Eselon I yang bersangkutan setiap bulan.
8.TPKN wajib menyampaikan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. .- 6- bersangkutan;
g.foto copyj rekaman Buku Kas Umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
h.surat tanda lapor dari Kepolisian dalam hal Kerugian Negaramengandung indikasi tindak pidana; uang yang belume. surat keterangan tentang sisa dipertanggungjawabkan oleh KPA;
f.surat keterangan dari bank tentang saldo bank yang
a.bukti kepemilikan barang darr/atau kekayaan lain atas nama bendahara;
b.surat penyerahan jaminan (contoh format 3) dan surat kuasa menjual dan/ atau mencairkan barang dan/ atau kekayaan lain dari penanggungjawab (contoh format 4)
2.Apabila kasus Kerugian Negaradiperoleh berdasarkan hasil pengawasarr/ pemeriksaan fungsional dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM dihadapan pemeriksa.
3.PenggantianKerugian Negara dilakukan secara tunai selambat- lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJMditandatangani.
4.Apabila Bendahara telah mengganti Kerugian Negara maka jaminan harus dikembalikan.
5.Apabila penyelesaian secara damai tidak dapat dilakukan dan apabila SKTJM sudah diperoleh tapi dalam perkembangannya Bendahara ingkar janji, kepala satuan kerja/TPTLHP Satuan Kerja melaporkan kepada unit Eselon I/TPTLHP Eselon I yang bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tidak dipenuhinya kewajiban, dengan memuat hal-halsebagai berikut:
a.nama, NIP, pangkat.: tanggal dan nomor Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara;
b.waktu kejadian, uraian peristiwa, dan hubungan sebab akibat terjadinya Kerugian Negara;
c.jumlah Kerugian Negara;
d.laporan pertanggungjawaban dan laporan keadaan kas terakhir yang telah dibuat dan disahkan oleh KPPN;
1.SKTJM yang telah ditandatangani oleh bendahara; J. surat keterangan AhliWaris dari kelurahan atau pengadilan;
k.berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Negaraterjadi karena kecurian/ perampokan;
1.berita acara verifikasij'pemeriksaanyang dibuat oleh TPfLHP;
m.surat pernyataan kepala satuan kerja atas terjadinya Kerugian Negara.
6.Penyelesaian tuntutan perbendaharaan terhadap Bendahara yang ingkar janji mengikuti proses penyelesaian secara paksa.
7.Dalam hal laporan yang menyatakan bendahara meninggal dunia, melarikan diri, dalam pengampuan atau dalam keadaan tidak sehat rohani maupun jasmani, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepala satuan keIja/TPfLHP harus menunjuk dan memerintahkan calon pengganti bendahara untuk membuat pertanggungjawaban Laporan Keadaan Kas secara ex-officio yang diketahui oleh kepala satuan kerja dan disaksikan oleh ahli waris.
8.Penyelesaian secara paksa dilakukan melalui pembebanan penggantian kerugian sementara oleh pejabat yang berwenang paling rendah Eselon II/kepala satuan kerja (EselonIII)pada unit kerja yang bersangkutan atas nama Menteri, sebagaimana dalam contoh pada . Format 5 Peraturan ini.
9.Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara merupakan dasar untuk dapat dilakukan pemotongan atas gaji dan/ atau penghasilan lain dari Bendahara yang bersangkutan.
10.Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini disampaikan dengan data dukung lengkap kepada BPK-RI untuk mendapat ketetapan.
11.Terhadap Bendahara yang ingkar janji pembebanan penggantian sementara berdasarkan hasillaporan pejabat yang berwenang kepada Eselon 1.
12.Setelah mendapat ketetapan dari BPK-RIpelaksanaan pemotongan gaji danl atau penghasilan lain diterbitkan Surat Perintah Pemotonganberdasarkan perintah kepala kantor yang bersangkutan.
13.Bendahara yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan bukti-bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan penetapan batas waktu
14.Jika batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan Bendahara yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan atau tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sarna sekali dari kesalahan, kelalaian dan atau kealpaan, BPK-RI menetapkan suatu surat keputusan pembebanan.
15.Jika pembelaan dari Bendahara bersangkutan diterima oleh BPK-RI, rnaka keputusan pembebarian diberitahukan kepada Menteri sebagai dasar melakukan penghapusan sebagairnana dalam contoh pada Format 6 Peraturan Menteriini.
16.Tuntutan Perbendaharaan dilaksanakan dan disertai dengan penerbitan SKPBW melalui Menteri dengan tanda terima dari Bendahara yang bersangkutan.
17.Jika Bendahara diketahui melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggaldunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian danl atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, maka untuk menjamin kepentingan negara, atasan langsung Bendahara yang bersangkutan segera rnelakukan tindakan sebagai berikut:
a.buku-buku yang berkaitan dengan pengurusan uang atau barang di beri garis penutup;
b.semua buku, uang, surat-surat dan barang-barang berharga serta bukti-bukti dimasukkan ke dalam lemari besi dan atau lemari lainnya dan di segel;
c.gudang tempat penyimpanan barang-barang disegel.
18.Tindakan-tindakan untuk menjamin kepentingan negara dilakukan dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan dan 2 (dua)orang saksi. pertanggungjawabkan pada waktunya; diyang B. TUNTUTANGANTIRUGITERHADAPAPARATURSIPILNEGARA(ASN)
1.TGRdilakukan terhadap PegawaiASNyang pada waktu menjalankan tugas jabatannya telah melakukan perbuatan langsung atau tidak langsung mengakibatkan Kerugian Negara.
2.Perbuatan Pegawai ASNyangmengakibatkan Kerugian Negara dapat berupa:
a.penyalahgunaan wewenang;
b.korupsi;
c.pencurian;
d.penggelapan;
e.pempuan;
f.menaikkan harga;
g.merubah kualitas atau mutu;
h.uang untuk dipertanggungjawabkan
19.Selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan, atasan langsung dari Bendahara menunjuk pegawai yang ditugaskan membuat perhitungan ex-officio untuk melakukan pengujian kas dan atau persediaan barang-barang di gudang dengan membuka segel dan dibuat Berita Acara Pembukaan Segel.
20.Dalam me1akukan pengujian dan atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, semua orang atau barang berharga dan barang-barang di gudang dihitung dan di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas atau Persediaan.
21.Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Persediaan harus disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat yang ditunjuk.
22.Penutupan buku, penyegelan, pembukuan segel serta pengujian dan atau pemeriksaan kas atau persediaan barang disaksikan oleh keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri atau yang berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat setempat atas permintaan Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan.
1.merusak barang milik negara; J. menghilangkan uang atau Barang MilikNegara; dan
k.kelalaianIkealpaan.
3.TGR dapat dilakukan apabila dipenuhi semua persyaratan sebagai berikut:
a.negara telah dirugikan;
b.Kerugian Negara harus telah pasti;
c.Kerugian Negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari PegawaiASN;
d.perbuatan dilakukan oleh aparatur sipil negara bukan Bendahara karena tugas jabatannya; dan
e.tidak dapat diselesaikan secara damai.
4.Untuk dapat dilaksanakan TGR lebih dahulu diperlukan adanya laporan awal.
5.Setiap Kerugian Negara karena bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Pegawai ASNdiupayakan diselesaikan dengan cara damai, yaitu dengan mengganti secara tunai atau dengan cara diangsur. Apabila penyelesaian dilakukan dengan cara diangsur, maka diterbitkan Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara (SPKMKN)(format 7). jangka waktu penyelesaian selama 12 (dua belas) bulan sejak SPKMKNditandatangani dan wajib menyerahkan jaminan kepada kepala satuan kerja, antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama penanggung jawab;
b.surat penyerahan jaminan dan surat kuasa menjual danj'atau mencairkan barang danl atau kekayaan lain dari penanggung jawab.
6.TPTLHP satuan kerja harus membuat Berita Acara Verifikasi/pemeriksaan dan segera melaporkan kepada TPTLHP Eselon I dalam upaya penyelesaian Kerugian Negara secara damai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
7.Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lama 1 (satu) tahun maka tidak perlu dilakukan proses tuntutan ganti rugi. .-11 -
8.Kepala Satuan Kerja/TPTLHP satuan kerja wajib melaporkan kepada TPTLHP Unit Eselon I yang bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja apabila SPKMKN tidak diperoleh.
9.Apabila laporan dari satuan keIja/TPTLHP satuan kerja dalamjangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tidak dapat diselesaikan secara damai pada tingkat Eselon I, maka TPTLHP Eselon I yang bersangkutan menyampaikan laporan kepada TPKN, dengan melampirkan:
a.berkas yang diterima dari satuan kerja;
b.berita Acara verifikasi oleh TPTLHPEselon I;
c.laporan pertanggungjawaban dan Laporan Keadaan Kas yang dibuat oleh calon pengganti bendahara;
d.surat Pernyataan dad pejabat Eselon I yang bersangkutan;
10.TPKN harus menyelesaikan verifikasi dokumen dad UnitEselon I dengan mengupayakan penyelesaian Kerugian Negara dengan cara damai melalui SPKMKN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, apabila SPKMKNbelum dapat diupayakan oleh TPTLHP Eselon I.
11.Apabila TPKNselarnbat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tidak dapat mengupayakan Kerugian Negara secara damai melalui SPKMKNdengan jaminan, maka dilakukan penyelesaian secara paksa.
12.Apabila Pegawai ASNingkar janji, penyelesaian secara paksa dilakukan oleh kepala satuan kerja/TPTLHP satuan kerja dan melaporkan kepada TPTLHPEselon 1. Selanjutnya TPTLHPEselon I selambat-lambatnya 14 (empat belas) had kerja melaporkan kepada TPKN.
13.Laporan penyelesaian secara paksa memuat hal-hal sebagai berikut:
a.nama, NIP, pangkat, jabatan pegawai dan melampirkan SK kepangkatan darr/atau SKJabatan terakhir;
b.waktu diketahui terjadinya Kerugian Negara;
c.waktu kejadian, uraian peristiwa dan hubungan sebab akibat terjadinya Kerugian Negara;
d.jumlah Kerugian Negara; C. TUNTUTANGANTIRUGI TERHADAPPIHAKKETIGA
1.Pihak Ketiga yang lang sung atau tidak langsung telah merugikan Negara wajib mengganti Kerugian Negara.
2.Perbuatan Pihak Ketiga dapat berupa:
a.menaikkan harga terlalu tinggi atas dasar pemufakatan dengan pejabat yang bersangkutan;
b.tidak menepati perjanjian (wanprestasi);
c.pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya;
d.lain-lain perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Negara.
3.Untuk penggantian Kerugian Negara lebih dahulu harus diupayakan penyelesaian secara damai.
e.berita acara verifikasij'pemeriksaan yang dibuat oleh TPTLHP; dan
f.surat Pernyataan Satuan Kerja atas terjadinya Kerugian Negara.
14.Dalam hal Penyelesaian secara paksa oleh TPKN dengan mengajukanpenetapan Surat Keputusan Tuntutan Ganti Rugi (Format 8) kepada Pegawai ASNoleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk selanjutnya tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan melampirkan:
a.dokumen yang diterima dari Unit Eselon I;
b.surat keputusan pembebanan TGR.
15.Berdasarkan surat keputusan TGR, Pegawai ASN wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetor secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat keputusan pembebanan, apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Pegawai ASN tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melakukan penjualarr/Ielang atas harta kekayaan yang dimiliki.
16.Apabila Pegawai ASNtidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka dilakukan pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan yang ditrima setiap bulan sampai lunas.
4.Upaya damai dapat dilakukan dengan adanya hal-hal sebagai berikut:
a.adanya SPKMKN;
b.adanya surat jaminan yang telah diverifikasi oleh instansi yang berwenang (bank/ notaris);
c.daftar barang jaminan;
d.bukti kepemilikan barang;
e.surat kuasa menjual.
5.Jangka waktu penyelesaian secara damai paling lama 12 (dua belas) bulan.
6.Kepala satuan kerja melalui TPTLHPsatuan kerja wajib melaporkan laporan penyelesaian damai paling lama14 (empat belas) hari kerja kepada TPTLHPEselon I dan TPTLHPEselon I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melaporkan kepada TPKN.
7.TPKN wajib melaporkan kepada BPK dalam penyelesaian secara damai paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
8.Laporan TPTLHPEselon I,TPTLHPsatuan kerja, dan TPKNmemuat hal-hal sebagai berikut:
a.nama pelaku, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan identitas penanggung jawab perusahaan;
b.waktu diketahui terjadinya Kerugian Negara;
c.waktu kejadian, uraian peristiwa, dan hubungan sebab akibat terjadinya Kerugian Negara;
d.jumlah Kerugian Negara;
e.berita acara verifikasi/pemeriksaan yang dibuat oleh TPTLHP;
f.SPKMKNyang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
g.surat Pernyataan Kepala Satuan Kerja atas terjadinya Kerugian Negara.
9.Jika upaya damai tidak dapat dilaksanakan / terjadi ingkar janji, penyelesaiannya dilimpahkan ke penegak hukum oleh TPKN,apabila:
a.SPKMKNtidak diperoleh;
b.SPKMKNdapat diperoleh namun yang bersangkutan ingkarjanji;
c.Jaminan tidak dapat dicairkan/dijual. E. PENYELESAIANSECARAPERDATA/PIDANA
1.Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara telah melewati masa kadaluwarsa, maka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
2.Dalam hal terdapat tindak pidana maka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. D. PEMBEBANANKERUGIANNEGARA
1.Dalam hal Menteri menetapkan pembebanan TGR kepada Pegawai ASN maka kepada yang bersangkutan wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui Bendahara Penerimaan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak .(SSBP).
2.Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada nomor 1 telah dilampaui dan tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan meminta kepada KPPN untuk melaksanakan pemotongan maksimal sebesar 50% dari gaji setiap bulan sampai lunas.
3.Apabila Pegawai ASNmemasuki masa pensiun, maka dalam Surat Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Taspen yang menjadi haknya diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara yang dimaksud.
10.Pelimpahan kepenegak hukum memuat hal-hal:
a.nama pelaku, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan identitas penanggung jawab perusahaan;
b.waktu diketahui terjadinya Kerugian Negara;
c.waktu kejadian, uraian peristiwa, dan hubungan sebab akibat terjadinya Kerugian Negara;
d.jumlah Kerugian Negara;
e.berita acara verifikasiZpemeriksaan yang dibuat oleh TPTLHP;
f.berita acara verifikasi/pemeriksaan yang dibuat oleh TPKN;
g.surat pelimpahan Sekretaris Jenderalatas nama Menteri. G. PENYERAHANPENGURUSAN PIUTANGNEGARA
1.Penyelesaian Kerugian Negara sedapat mungkin diselesaikan oleh intern kementerian. Apabila Kerugian Negara tidak dapat diselesaikan oleh kementerian, maka diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Pelimpaharr/penyerahan Kerugian Negara dilakukan untukKerugian Negara dalam kategori:
a.tagihan macet;
b.tindak lanjut berkait dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/rneninggal dunia atau alamatnya sudah tidak jelas lagi, dengan pembuktian yang sah.
2.Dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan pengurusan piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Perhendaharaan bagi Pegawai ASNselaku Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu foto copy:
a.hasil pemeriksaan yang mengungkapkan adanya Kerugian Negara;
h.berita acara pemeriksaan kas; F. KADALUWARSA
1.Kewajiban untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
2.Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, atau sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang Kerugian Negara.
3.Dalam hal yang bersangkutan karena perbuatannya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses atau telah diputuskan oleh pengadilan dan keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka proses penyelesaian atau putusan tindak pidana tersebut tidak menghentikan proses tuntutan ganti rugi.
c.daftar Pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan;
d.surat keterangan tanggungjawab mutlak;
e.bukti angsuran KerugianNegara;
f.surat keputusan pembebanan sementara;
g.surat keputusan pembebanan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari: 1) surat keputusan penetapan batas waktu; 2) surat keputusan tuntutan perbendaharaan; 3) surat kepututsan pembebanan tingkat banding; dan 4) surat kuasa untuk menjual barang.
3.Piutang Negara berupa Piutang TGR Perbendaharaan bagi Pegawai ASNselakuBendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotocopy:
a.laporan KerugianNegara oleh kepala satuan kerja;
b.Surat Pernyataan Kesanggupan MengembalikanKerugian Negara (SPKMKN);
c.surat pemberitahuan dari Menteri kepada Pihak Ketiga/Pegawai ASNselaku Bendahara;
d.surat keputusan pembebanan TGR;
e.surat-surat hasil pemeriksaan.
4.Piutang Negara berupa piutang yang berasal dari Pihak Ketiga, dokumen yang dilampirkan yaitu foto copy:
a.akta pendirian perusahaan;
b.perjanjian kontrak;
c.surat Perintah Ketja; dan
d.laporan Hasil Pemeriksaan danl atau bukti rincian ganti rugi. Dalam hal dokumen-dokumen tidak dapat diserahkan seluruhnya, namun adanya dan besarnya piutang Negara dapat dibuktikan, penyerahan pengurusan piutang Negara dapat diterima.
5.Penyerahan pengurusan piutang Negara dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:
a.mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tagihan piutang Negarabersangkutan; H. TEMUAN KERUGIAN NEGARAHASIL PEMERIKSAANYANGTIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
1.Menteri mempunyai kewenangan untuk menetapkan temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal yang tidak dapat ditindaklanjuti.
b.kepala satuan kerja membuat surat penyerahan pengurusan piutang Negara kepada unit Eselon I yang bersangkutan;
c.secara berjenjang Eselon I menyampaikan usulan pengurusan piutang Negara kepada Sekretaris Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen. Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang dilampiri dengan dokumen pendukung dan tembusan surat disampaikan kepada: 1) Badan Pemeriksa Keuangan; 2) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; 3) Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan; 4) Direktur PNBP Ditjen. Anggran Kementerian Keuangan.
6.Berdasar surat usulan penyerahan pengurusan piutang dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen. Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memproses pengurusan piutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Apabila piutang Negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjeri/ Kekayaan Kementerian Keuangan belum dapat diselesaikan, maka diterbitkan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen. Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan disampaikan kepada Menteri.
8.Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara PSBDT, dalam hal masih terdapat sis a piutang Negara, namun:
a.penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan utnuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b.barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. I. PENCATATANKERUGIANNEGARA Pencatatan Kerugian Negara yang telah dibebankan menjadi piutang Negara dalam laporan keuangan apabila:
a.dalam penyelesaian secara damai setelah adanya SKTJM dan SPKMKN;
b.dalam penyelesaian secara tuntutan setelah adanya surat keputusanTP /TGR.
2.Kriteria untuk menetapkan temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal yang tidak dapat ditindaklanjut antara lain:
a.rekomendasi bersifat himbauan;
b.rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki;
c.terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi;
d.tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar /pailit/meninggal atau alamatnya sudah tidak jelas lagi, dengan pembuktian yang sah;
e.rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat;
f.sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa;
g.penanggung jawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dan/ atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum kadaluwarsa dan sudah tidak ada TP/TGRatau SKTJM;dan
h.kurang material nilainya dan melampaui batas kadaluwarsa.
3.Penetapan temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh TPKN dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Temuan Kerugian Negarahasil pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti. J. PENGHAPUSANKEKURANGANPERBENDAHARAAN
1.Kepala satuan kerja mengajukan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan untuk peniadaan selisih pembukuan atau peniadaan selisih pencatatan barang dengan keadaan fisik yang sebenarnya kepada Unit Eselon I yang membawahi program yang bersangkutan.
2.Pengajuan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan yang berupa uang dilampiri:
a.surat keterangan dari Kepolisian tentang kehilangan apabila disebabkan pencurian dan sejenisnya;
b.surat keterangan dari KPPN setempat tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan pada waktu terjadi Kerugian Negara, disertai penjelasaan jumlah uang yang diberikan dan jumlah uang yang sudah dipertanggungjawabkan;
c.penjelasan dari Bank yang bersangkutan mengenai sisa uang yang ada di Bank sesuai dengan rekening Koran pada waktu terjadi selisih terhadap.kekurangan perbendaharaan;
d.surat pernyataan dari instansi yang berwenang apabila disebabkan keadaan kahar;
e.berita acara pemeriksaan atas selisih terhadap kekurangan perbendaharaan oleh pengawasan atasan Iangsung/ ex officio/ pengawasan/ pemeriksaan fungsional.
3.Pengajuan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan terhadap kekurangan barang dilampiri:
a.surat keterangan dari Kepolisian tentang kehilangan apabila disebabkan kecurian dan sejenisnya;
b.penjelasan dari Pelaksana Pengelolaan Barang mengenai kekurangan barang;
c.surat keterangan dari Kepala Satker tentang kekurangan barang;
d.surat Pernyataan dari instansi yang berwenang apabila disebabkan keadaan kahar;
e.berita acara pemeriksaan atas selisih terhadap kekurangan barang oleh pengawasan atasan langsung/ ex officio/ pengawasan/ pemeriksaan fungsional. K. PENGHAPUSANPIUTANGNEGARA Piutang Negara dapat dihapuskan dari pembukuan pemerintah setelah diupayakan secara maksimal dan telah dinyatakan Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Penghapusan piutang Negara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
1.Penghapusan Bersyarat Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapus piutang Negara dari pembukuan pemerintah tanpa menghapuskan hak tagih Negara. Kewenangan penghapusan secara bersyarat ditetapkan oleh:
a.Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp.l0.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah);
b.Presiden untuk jumlah lebih dari Rp.l0.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.l00.000.000.000,OO (seratus miliar rupiah); dan
4.Pejabat Eselon I mengajukan usul penghapusan untuk peniadaan selisih berupa uang kepada Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Keuangan.
5.Pejabat Eselon I mengajukan usul penghapusan untuk peniadaan selisih berupa barang kepada Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Umum.
6.Dalam rangka penghapusan untuk peniadaan selisih berupa uang Biro Keuangan menyiapkan surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Perbendaharaan untuk mendapatkan persetujuan.
7.Dalam rangka penghapusan untuk peniadaan selisih berupa uang, Biro Umum menyiapkan surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Piutang dan Lelang Negara untuk mendapatkan persetujuan.
8.Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan Surat Keputusan Penghapusan Untuk Peniadaan Selisih berupa uang dan/ atau barang setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. , , I. (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.l00.000.000.000,OO (seratus miliar rupiah); dan
c.Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk jumlah lebih dari Rp.l00.000.000.000,OO (seratus miliar rupiah). Penghapusan secara mutlak atas piutang Negara dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a.diajukan setelah lewat 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang yang dimaksud; dan
b.penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak diusulkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara, dilampirkan dengan dokumen sekurang-kurangnya:
a.daftar nominatif penanggung utang; dengana. Menteri keuangan untuk jumlah sampai Rp.l0.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah);
b.Presiden untuk jumlah lebih dari Rp.l0.000.000.000,OO
c.Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat untuk jumlah lebih dari Rp.l00.000.000.000,OO (seratus miliar rupiah). Piutang negara yang akan dihapuskan secara bersyarat diusulkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen. Kekayaan Negara, dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
a.daftar nominative penanggung utang;
b.surat pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT)dari PUPN;
c.surat rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
2.Penghapusan Mutlak Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara. Kewenangan penghapusan secara mutlak ditetapkan oleh: NIP. 19600324 198903 1 001 M. HANIF DHAKIRI ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Ketenagakerjaan ini dipergunakan sebagai acuan bagi satuan kerja yang menggunakan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
b.surat Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
c.surat Keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang menyatakan bahwa penaggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya. , M. HANIF DHAKIRI SESUAI DENGAN ASLINYA ttd. MENTERIKETENAGAKERJAAN Surat Kuasa Menjual dan/ atau Mencairkan Barang dan / atau Kekayaan Lain Pembebanan Penggantian Sementara Penghapusan Tagihan Negara Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara (SPKMKN) Penetapan Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Saudara/ i . Surat Penyerahan J aminan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Daftar Pertanyaan Untuk Menyusun Laporan Kekurangan Perbendaharaan Guna Keperluan Proses Tuntutan Perbendaharaan Daftar Pertanyaan Untuk Menyusun Laporan Kekurangan Perbendaharaan Guna Keperluan Proses Tuntutan Perbendaharaan Daftar Format Formulir Format 8 Format 7 Format 6 Format 5 Format 4 Format 3 Format 2 Format IB Format lA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN Berapa jurnlah penggantian (sementara) yang telah diterima berdasarkan surat keterangarr/surat keputusan pembebanan sementara itu? Atau telah dibuatkan suatu berita acara pemeriksaan yang menetapkan jumlah kekurangan tersebut?
7.Apakah kepada Bendaharawan telahdibebankan penggantian sementara berdasarkan lew Pasal 82 dan atau dari padanya telah diterima surat keterangan tanggungjawabmutlak. Jika mengenai batas waktu itu belum dibuat perhitungan, apakah sudah ditunjuk seorang pejabat yang secara ex-officioberdasarkan rew Pasal 84 atau Pasal 86? Jika kekurangan itu berupa penyimpanan terhadap kualitasj aspek teknis barang yang dibelijdladakan, sebutkan jenis dan kualitas aspek teknis barang yang sebenarnya harus dibeli/diadakan.
6.Apakah Bendaharawan yang bersangkutan telah membuat dan menyampaikan perhitungan (PJ) mengenai masa waktu dimana kekurangan itu ternyata (dapat dinyatakan) dalam perhitungan itu?
5.Berapa jumlah dan berupa apa kekurangan itu? Jika kekurangan itu berupa uang dari mana uang itu berasal? (UYHD,uanggaji,uang pendapatan pemungutan sewa atau sebagainya?) Jika kekurangan itu berupa barang (Pasal 55 leW) sebutkan jumlah- jumlah dan jenis barang yang temyata kurang disertai dengan harga bukunya.
4.Apakah kesalahan dan atau kelalaian Bendaharawan sehingga ia harus mempertanggungjawabkan atas kekurangan tersebut?
3.Siapa nama dan pangkat Bendaharawan yang bersangkutan?
2.BHadan bagaimana kekurangan itu terjadi?
1.Bila dan bagaimana kekurangan diketahui? DAFTAR PERTANYAAN UNTUK MENYUSUN LAPORAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN GUNA KEPERLUAN PROSESTUNTUTANPERBENDAHARAAN Format 1A ( ) KepalaKantor/Satuan kerja/Tim Pemeriksa .................... , 20 .
10.Apakah ada pihak ke III yang dalam hal ini diuntungkan dan berapa jumlah serta atas dasar ketentuan mana negara dapat menuntut penggantianj pembayaran kembali daripadanya?
9.Apakah ada pegawai lainnya hams turut mepertanggung jawabkan karena salah/Ialai sehingga terhadapnya harus dilakukan proses tuntutan ganti rugi (TGR)jika demikian buatlah laporan tersendiri?
8.Siapakah (Nama, jabatarr/ pangkat] yang ditugaskan melakukan pengawasan atas pekerjaan Bendaharawan? Apakah ia dapat turut mempertanggungjawabkan atas kekurangan tersebut karena salah/Ialai dalam melakukan tugas sebagai pengawasannya?
10.Apakah perkara ini juga mengakibatkan terjadinya kekurangan perbendaharaan (Comtable tekort)? Jika demikian apakah bendaharawan yang bersangkutan juga bersalah/Ialai dalam hal ini? Jika bendaharawan juga hams dianggap bersalari/Ialai apakah telah diusulkan / dilakukan penghapusan kekurangan tersebut dari pertanggungjawabannya berdasarkan ketentuan dalam LN 1956 Nomor 35/36?
9.Apakah ada pihak ke III yang dalam hal ini diuntungkan dan berapa jumlah serta atas dasar ketentuan mana negara dapat menuntut penggantian Zpembayaran kembali daripadanya? dan berapa berdasarkan
8.Apakah ada pihak ke III yang dalam hal ini dirugikan jumlah yang harus (telah) dibayarkan kepadanya dan keputusan Zperaturan pembayaran itu dilakukan?
7.Apakah perkara ini sudah dilaporkan kepada pihak polisi dan telah ada keputusan hakim? (jika mungkin supaya dilampirkan pula berita acara polisi dan keputusan hakim yang bersangkutan)
6.Apakah kepada yang bersangkutan telah dibebankan penggantian sementara atau daripadanya telah diterima surat keterangan tanggung jawab mutlak?
5.Siapa saja (nama, jabatan, pangkat dan dalam kedudukan sebagai apa yang di anggap tersebut dalam perkara dan sampai dimana mereka harus dianggap turut/bersalah/melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara?
4.Atas dasar apa penetaparr/perkiraan kerugian itu dilakukan?
3.Berapa jumlah kerugian yang diderita oleh negara? Apabila belum dapat ditetapkan dengan pasti berapa kira-kira jumlah kerugian itu?
2.Bila dan dengan cara bagaimana kekurangan itu terjadi?
1.Bila dan bagaimana kekurangan diketahui? DAFTARPERTANYAANUNTUKMENYUSUNLAPORAN KEKURANGANPERBENDAHARAANGUNAKEPERLUAN PROSESTUNTUTANPERBENDAHARAAN Format IB ( ) KepalaKantorjSatuan kerjajTim Pemeriksa . , 20 . Lampiran:
1.Salinan berita acara pemeriksaan polisi tanggal.....Nomor.....
2.Salinan Vonis Hakim.....tanggal.....Nomor.....
3.AsHKeterangan Tanggung Jawab Mutlak atas Nama tanggal.....
4.Laporan lengkap tentang kerugian negara sebesar Rp Tanggal..... 5 . 6 . (NamaBendahara) .. , 4) Materai cukupMengetahui : Kepala....... (Satuan Kerja 5), Dengan ini menerangkan bahwa:
1.Menyatakan dengan sesungguhnya dan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggungjawab atas kerugian Negara sebesar Rp . (......dengan huruf. ....), yakni kerugian yang disebabkan ..........
2.Kerugian sebagai mana tersebut pada no. 1 saya ganti dengan menyetorkan ke kas Negara di .........3) dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak saya mendatangi SKTJMini.
3.Sebagai jaminan atas surat keterangan ini, saya serahkan jaminan berupa : a . b ..
4.Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh ) hari setelah saya menadatangani pernyataan ini ternyata tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka negara dapat menjual danjatau mencairkan jaminan tersebut pada no. 3 danjatau meningkatkan status penagihan ke Surat Keputusan Pembebanan. Keterangan di atas tidak menutup kemungkinan bahwa saya dapat diberi pembayaran kembali dalam hal uang yang telah saya setorkan lebih daripada yang seharusnya dibebankan kepada saya. Pangkatj Golongan TempatjTanggal Lahir Alamat Nomordan Tanggal SK Pengangkatan Sebagai Bendahara SURATKETERANGANTANGGUNGJAWABMUTLAK ( SKTJM) Yang bertandatangan di bawah ini: Nama NIP Format 2 -b- Petunjuk pengisian : 1) Diisi dengan identitas lengkap bendahara menadatangani. 2) Diisi dengan jumlah kerugian Negara yang terjadi dan perbuatan yang dilakukan oleh bendahara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara. 3) Diisi dengan tempat Kantor kas Negara dimana uang tersebut akan disetoran. 4) Diisi dengan nama tempat dan tanggal SKTJMditandatangani. 5) Diisi dengan nama Satuan kerja yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Kepala satuan kerja. 6) Diisi dengan nama dua orang saksi dari Pengawas/Pemeriksa Fungsional atau lingkungan intansi yang bersangkutan yang ikut menyaksikan penandatanganan SKTJMini. Saksi-saksi 6) : 1 . 2 .. *) Coret yang tidak perlu
b.Nama/NIP Pangkat/ Golongan : Jabatan Unit Kerja Dengan disaksikan oleh :
a.Nama/NIP Pangkat/ Gol Jabatan Unit Kerja ............................... (min. Pejabat eselon III) Nama/NIP Pangkat/ Golongan Jabatan
2.Bahwa barang-barang, hak atas barang/ tagihan, surat-surat berharga tersebut telah saya serahkan kepada negara yang dalam hal ini diwakili oleh:
1.Bahwa sebagai tindak lanjut atas SKTJM/SPKMKNyang saya buat tanggal , dengan ini saya menyerahkan barang-barang, hak- hak atas barang, surat-surat berharga, hak atas tagihan berupa *) :
a.Tanah (sebutkan status Hak Milik/Adat/HGB, luas, lokasi, bukti pemilikan dan lain-lain);
b.Bangunan (sebutkan permanen, semi permanen, luas Iokasi/alamat, bukti pemilikan dan lain-lain];
c.Barang bergerak (sebutkan jenis, nilai bukti pemilikan dan lain-lain);
d.Tagihan (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain);
e.Surat-surat berharga (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain- lain). sebagai jaminan at as pengembalian kerugian negara yang menjadi tanggungjawab saya sebesar Rp (dengan huruf). Dengan ini menyatakan : ·..................................................... ·..... , , " ".,.Unit Kerja Tempat tinggal ·.. , " .Jabatan Pangkat/Golongan : . Nama/NIP Yang bertanda tangan di bawah ini : SURATPENYERAHANJAMINAN NAMAUNITORGANISASI/SATUANKERJA Format 3 - I:S - 2 .. 1 .. Saksi-saksi: ( )( ) Meterai cukup Penyerahan Jaminan, Yang menyerahkan jarninan,Yang menerima ....................... , . Demikian Surat Penyerahan Jaminan ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun .
7.Bahwa dengan pencairan jaminan atas kerugian negara tidak mengesampingkan tindakan hukum pihak yang berwajib atau tindakan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundangan.
6.Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas melebihi jumlah kerugian negara yang harus saya kembalikan, maka kelebihannya akan saya/ ahli waris saya terima kembali setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh negara sehubungan dengan penjualan / pelelangan.
5.Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas ternyata kurang dari jumlah kerugian negara yang harus saya kembalikan, maka kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab saya atau ahli waris saya.
4.Apabila sampai dengan batas waktu penggantian kerugian negara yang telah ditentukan dalam SKTJM/SPKMKNterlampaui, ternyata saya tidak mempu mengganti kerugian negara seluruhnya, maka barang- barangj hak-hak atas barang /tagihan, surat-surat berharga tersebut pada butir 1 di atas, saya serahkan sepenuhnya kepada negara untuk dijual, dilelang, ditagih ataupun diterima guna penyelesaian kewajiban saya berdasarkan kasus yang menjadi lampiran dari surat penyerahan jaminan ini.
3.Menjamin bahwa barang-barang, hak-hak atas barangj tagihan, surat- surat berharga tersebut pada butir 1 di atas adalah benar-benar milik/hak saya pribadi yang sah serta tidak dalam sengketa dan tidak terdapat beban-beban lainnya. Untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan tindakan hukum berupa menjual dan/ atau mencairkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat- surat berharga, hak-hak atas tagihan yang telah diserahkan kepada negara sesuai dengan surat penyerahan jaminan tanggal untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai penyelesaian kerugian negara. _________________________ KHUSUS __ Dalam hal ini atas nama bertindak untuk dan atas nama negara (Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia) dan dalam melakukan : Nama/NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Unit Kerja Tempat tinggal Dengan ini memberi kuasa kepada : Nama/NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Unit Kerja Tempat tinggal Yang bertanda tangan di bawah ini : SURATKUASAMENJUALDAN/ATAUMENCAIRKANBARANG DAN/ATAUKEKAYAANLAIN Format 4 -.w - ( )( ) Meterai cukup Yang menyerahkan jaminan,Yang menerima Penyerahan J aminan, ........... , •• t ••••• , , " •••••••• , ,. Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya MEMUTUSKAN KEPUTUSAN PEJABAT ESELON II TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARAjI . ,2.
a.bahwa berdasarkan Sdrji.. dapat dipermasalahkan karena lalai dalam menjalankan tugas kewajibannya;
b.bahwa pada KantorjSatuan Kerja telah terjadi penyalahgunaanjpenggelapan uang yang berada dalam tanggung jawab ;
c.bahwa sampai saat penyelidikan Sdrj i.. telah menyetor kembali kerugian Negara sebesar Rp ;
d.bahwa untuk menjamin kepentingan Negara kepada yang bersangkutan perlu dibebani penggantian sementara;
1.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor .... Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor .... ); PEJABAT ESELON II, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIANSEMENTARA TERHADAP SAUDARAjI . KEPUTUSANPEJABAT ESELON II NOMOR - .lL - Menetapkan Mengingat Menimbang Format 5
13.Kepala Kantor di ;
14.Saudara untuk diketahui dan dilaksanakan. ............,
10.Kepala Biro Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan;
11.Kepala Biro Organisasi dan KepegawaianKementerian Ketenagakerjaan;
12.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kas Negara di ....., Tembusan:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menteri Ketenagakerjaan;
3.Menteri Keuangan;
4.Jaksa Agung RI;
5.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6.Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
7.Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan;
8.Direktur .Jenderal/Kepala Badan ;
9.Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di ( ) Pejabat Eselon II, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEDUA Membebani Penggantian Sementara terhadap Sdr/i .......... NIP sebesar Rp dikurangi dengan jumlah yang telah disetor oleh yang bersangkutan. Mempersilahkan Kepala Kantor Pelayan Perbendaharaan Negara dan Kas Negara di untuk menerbitkan surat penagihan atas nama Sdr/ i. NIP . Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.KETIGA KESATU - lj- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Kantor pembukuan Bendahara Menghapuskan tagihan Negara sebesar Rp atas nama: Nama .. Pangkat/NIP .. Jabatan . MEMUTUSKAN: KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAANTENTANG PENGHAPUSANTAGIHANNEGARA. .. ,2. bahwa untuk kelancaran dan tercapainya tertib administrasi keuangan, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang penghapusan tagihan Negara dari administrasi keuangan Negara Cq. Kementerian Ketenagakerjaan;
1.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor .... Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor .... ); MENTERIKETENAGAKERJAAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PENGHAPUSANTAGIHANNEGARA KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN NOMOR - 1'1-- KEDUA KESATU Menetapkan Mengingat Menimbang Format 6 Tembusan:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menteri Ketenagakerjaan;
3.Menteri Keuangan;
4.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5.Direktur Jenderal Anggaran;
6.Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan;
7.Direktur JenderaljKepala Badan ;
8.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kas Negara di .......; ( ) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal A.N.MENTERIKETENAGAKERJMN SEKRETARISJENDERAL, . , , " , . 2. 3. Menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp . ( ), yakni kerugian yang disebabkan . Kerugian tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke Kas Negara di dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak saya menandatangani SPKMKNini dan dibayar secara angsuran ...... (...... ) kali angsuran @ Rp ( ) Sebagai jaminan atas pernyataan ini, saya serahkan barang-barang beserta bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut:
1.. . Nama NIPjNIK Instansi/ Perusahaan : Pekerjaan Pangkat Jabatan Alamat Kantor Alamat Rumah Yang bertanda tangan di bawah ini: SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANMENGEMBALlKANKERUGIANNEGARA (SPKMKN) Format 7 • .1.0 - Saksi-saksi : 1 .. 2 .. ( )( ) Meteraicukup Yangmembuat pernyataan,Mengetahui : Kepala Satuan Kerja, t •••••••••••••••••••••• , •••••••••••••••••••• Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah tersebut, maka negara dapat menjual atau melelangbarang jaminan tersebut. KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN PEMBEBANAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAPSAUDARA/I. . MEMUTUSKAN: . ,2.
a.bahwa pada tahun di satuan kerja telah diketahui adanya penggunaan uang secara tidak sah oleh Sdr /i ;
b.bahwa kerugian negara sebesar Rp ( ) menjadi tanggung jawab pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.bahwa sampai saat sekarang pegawai yang bersangkutan bam dapat menyetor kembali sebesar Rp ( );
d.bahwa untuk menjamin kepentingan negara kepada yang bersangkutan perlu dikenakan Tuntutan Ganti Rugi;
1.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor .... Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor .... ); MENTERIKETENAGAKERJAAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PENETAPANPEMBEBANANTUNTUTANGANTIRUGI TERHADAPSAUDARA/I . KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN NOMOR - HS- Menetapkan Mengingat Menimbang Format 8 M. HANIF DHAKIRI MENTERIKETENAGAKERJAAN dan menyetorkan hasil tagihan tersebut ke rekening Kas Negara. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.KETIGA Nama Pangkat/ NIP Jabatan Kantor pembukuan Bendahara sebesar Rp { }. Diminta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di ......untuk menerbitkan surat penagihan kepada Sdr/i.. ........ KEDUA Membebani Tuntutan Ganti Rugi terhadap Saudara/I .KESATU