Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAFTAR LAMPIRAN I. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL II. GAMBAR Gambar 1 : Alur Proses Pengajuan Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA (Baru). Gambar 2 : Alur Proses Pengajuan Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA (Perpanjangan). Gambar 3 : Diagram Alir (Flowchart) Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA. II. FORMULIR Format 1 : Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA. Format 2 : Surat Keputusan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. Format 3 : Tanda Terima Dokumen. Format 4 : Tanda Terima Surat Keputusan. Format 5 : Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI 1 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERBITAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Pemerintah sebagai salah satu pelaku hubungan industrial mempunyai fungsi pelayanan. Salah satu pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang terkait dengan penanaman modal asing adalah penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pelayanan yang terkait dengan penanaman modal asing merupakan bagian dari urusan pemerintah pusat. Selanjutnya pelayanan tersebut dalam pelaksanaannya diarahkan menjadi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi investor asing atau perusahaan penanam modal asing (perusahaan PMA) yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya bidang usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang terkait dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain oleh suatu perusahaan, pemberian izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilakukan melalui PTSP di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Agar tujuan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dapat tercapai, maka diperlukan standar pelayanan yang disusun dalam suatu peraturan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP tersebut merupakan acuan dalam memberikan pelayanan pemberian izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan PMA. B. Maksud dan Tujuan
a.mempunyai izin prinsip;
b.berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.mempunyai kantor dan alamat tetap;
d.mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
e.mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP).
2.Jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang dapat dilakukan perusahaan PMA:
a.Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service). Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust, tidak termasuk pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden serta tidak termasuk kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga.
b.Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering). Kelompok ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu misalnya Aerowisata. 3
c.Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan). Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.
d.Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
e.Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Kategori ini mencakup penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan darat, air atau udara. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi.
3.Syarat pengajuan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh:
a.mengisi formulir pemohonan;
b.melampirkan dokumen sebagai berikut: 1) fotokopi izin prinsip yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh BKPM; 2) fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya dan surat keputusan pengesahan serta surat keputusan persetujuan dan/atau pemberitahuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 3) fotokopi surat keterangan domisili yang masih berlaku sekurang- kurangnya 3 bulan sebelum jatuh tempo, yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau surat izin tempat usaha (SITU); 4) fotokopi surat keterangan sewa gedung yang dikeluarkan oleh Pengelola Gedung, apabila penggunaan gedung oleh perusahaan PMA didasarkan pada perjanjian sewa/kontrak; 5) fotokopi NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 6) fotokopi TDP yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang. 7) fotokopi surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai kegiatan usaha jasa penunjang yang akan dilakukan (misalnya surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan); 8) asli profil perusahaan yang ditandatangani oleh direktur utama; 4 9) asli surat tugas dari direktur utama, apabila pengurusan permohonan izin usaha dilakukan oleh pejabat dibawahnya (sekurang-kurangnya manajer personalia), disertai fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk atau paspor) pemberi tugas dan penerima tugas.
c.menunjukkan dokumen asli kepada petugas. B. Jangka Waktu Proses penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak persyaratan diteliti dan diterima lengkap. C. Mekanisme Pelayanan
1.Pengajuan Permohonan. Tahapan pengajuan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan sebagai berikut:
a.pemohon mengambil formulir permohonan di loket/counter pada PTSP;
b.pemohon mengisi formulir permohonan yang ditujukan kepada Menteri c.q Kepala BKPM;
c.pemohon mengembalikan formulir permohonan yang telah diisi lengkap disertai lampirannya kepada petugas.
2.Penelitian Berkas Permohonan. Tahapan penelitian berkas permohonan dilaksanakan sebagai berikut:
a.Petugas meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagai berikut: 1) meneliti kelengkapan pengisian formulir permohonan dan kesesuaian nama direktur utama yang menandatangani formulir permohonan dimaksud, dengan data yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya, dan data susunan pengurus yang tercantum dalam profil perusahaan; - apabila pengurusan dilakukan oleh pejabat dibawahnya (sekurang-kurangnya manajer personalia), petugas meneliti kesesuaian nama penerima tugas yang tercantum dalam surat tugas, dengan data yang tercantum dalam identitas diri penerima tugas dan profil perusahaan; 2) meneliti masa berlaku izin prinsip, surat keterangan domisili, dan TDP; 3) meneliti kesesuaian semua fotokopi dokumen yang dilampirkan dengan aslinya; 4) meneliti kesesuaian nama perusahaan yang tercantum dalam izin prinsip, dengan data yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahan serta perubahannya, surat keterangan domisili, NPWP, dan TDP. 5 5) meneliti kesesuaian jenis usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang diajukan, dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya, bidang usaha yang tercantum dalam SKT (NPWP), TDP, dan surat keterangan instansi yang berwenang mengenai kegiatan usaha jasa penunjang yang diajukan; 6) meneliti kesesuaian alamat perusahaan yang tercantum dalam surat keterangan domisili, dengan data yang tercantum dalam surat keterangan sewa gedung (bila penggunaan gedung oleh perusahaan PMA didasarkan pada perjanjian sewa/kontrak) dan profil perusahaan; 7) meneliti kesesuaian susunan direksi dan komisaris yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya, dengan data struktur organisasi yang tercantum dalam profil perusahaan.
b.Apabila berkas permohonan belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada perusahaan untuk dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan.
c.Apabila berkas permohonan telah lengkap, diterbitkan bukti tanda terima dokumen.
3.Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. Tahapan penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan sebagai berikut:
a.setelah berkas permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh diteliti dan diterima lengkap, petugas menyiapkan rancangan keputusan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dan membubuhkan paraf;
b.rancangan keputusan izin usaha disampaikan kepada Kepala BKPM untuk proses penerbitan izin;
c.Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dan menyampaikan tembusan kepada Menteri;
d.pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan, mengambil surat keputusan izin usaha yang telah ditandatangani oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri di loket/counter pada PTSP;
e.petugas memberikan bukti tanda terima surat keputusan kepada pemohon atau pihak yang diberi tugas oleh perusahaan.
1.Syarat Perusahaan PMA yang dapat mengajukan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh perpanjangan: 6
a.mempunyai izin prinsip;
b.berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.mempunyai kantor dan alamat tetap;
d.mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP);
e.mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP);
f.mempunyai izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh; dan
g.mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
2.Jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang dapat dilakukan perusahaan PMA:
a.Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service). Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust, tidak termasuk pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden serta tidak termasuk kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga.
b.Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering). Kelompok ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu misalnya Aerowisata.
c.Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan). Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.
d.Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 7
e.Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Kategori ini mencakup penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan darat, air atau udara. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi.
3.Syarat pengajuan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh perpanjangan:
a.mengisi formulir pemohonan perpanjangan;
b.melampirkan dokumen sebagai berikut: 1) fotokopi izin prinsip yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh BKPM; 2) fotokopi akta perubahan nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, permodalan, susunan direksi dan komisaris (bila ada) dan surat keputusan persetujuan dan/atau pemberitahuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (bila ada); 3) fotokopi surat keterangan domisili yang masih berlaku sekurang- kurangnya 3 bulan sebelum jatuh tempo, yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau surat izin tempat usaha (SITU); 4) fotokopi surat keterangan sewa gedung yang dikeluarkan oleh Pengelola Gedung, apabila penggunaan gedung oleh perusahaan PMA didasarkan pada perjanjian sewa/kontrak; 5) fotokopi TDP yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang; 6) fotokopi surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai kegiatan usaha jasa penunjang yang akan dilakukan (misalnya surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan); 7) fotokopi izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang masih berlaku; 8) fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan; 9) asli profil perusahaan terbaru yang ditandatangani oleh direktur utama; 10) asli surat tugas dari direktur utama, apabila pengurusan permohonan izin usaha perpanjangan dilakukan oleh pejabat dibawahnya (sekurang-kurangnya manajer personalia), disertai fotokopi identitas diri (kartu tanda penduduk atau paspor) pemberi tugas dan penerima tugas.
c.menunjukkan dokumen asli kepada petugas. B. Jangka Waktu Proses penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh perpanjangan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung sejak persyaratan diteliti dan diterima lengkap. 8 C. Mekanisme Pelayanan
1.Pengajuan Permohonan Perpanjangan. Tahapan pengajuan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh perpanjangan dilaksanakan sebagai berikut:
a.pemohon mengambil formulir permohonan perpanjangan di loket/counter pada PTSP;
b.pemohon mengisi formulir permohonan perpanjangan yang ditujukan kepada Menteri c.q Kepala BKPM;
c.pemohon mengembalikan formulir permohonan perpanjangan yang telah diisi lengkap disertai lampirannya kepada petugas.
2.Penelitian Berkas Permohonan Perpanjangan. Tahapan penelitian berkas permohonan dilaksanakan sebagai berikut:
a.Petugas meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh perpanjangan sebagai berikut: 1) meneliti kelengkapan pengisian formulir permohonan perpanjangan dan kesesuaian nama direktur utama yang menandatangani formulir permohonan perpanjangan dimaksud, dengan data yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya, dan data susunan pengurus yang tercantum dalam profil perusahaan; - apabila pengurusan dilakukan oleh pejabat dibawahnya (sekurang-kurangnya manajer personalia), petugas meneliti kesesuaian nama penerima tugas yang tercantum dalam surat tugas, dengan data yang tercantum dalam identitas diri penerima tugas dan profil perusahaan; 2) meneliti masa berlaku izin prinsip, surat keterangan domisili, TDP, dan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang diterbitkan sebelumnya; 3) meneliti kesesuaian semua fotokopi dokumen yang dilampirkan dengan aslinya; 4) meneliti kesesuaian nama perusahaan yang tercantum dalam izin prinsip, dengan data yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahan serta perubahannya, surat keterangan domisili, NPWP, TDP, dan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang diterbitkan sebelumnya; 5) meneliti kesesuaian jenis usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang diajukan, dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya, bidang usaha yang tercantum dalam SKT (NPWP), TDP, dan surat keterangan instansi yang berwenang mengenai kegiatan usaha jasa penunjang yang diajukan; 6) meneliti kesesuaian alamat perusahaan yang tercantum dalam surat keterangan domisili, dengan data yang tercantum dalam surat keterangan sewa gedung (bila penggunaan gedung oleh perusahaan PMA didasarkan pada perjanjian sewa/kontrak) dan profil perusahaan; 9 7) meneliti kesesuaian susunan direksi dan komisaris yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan serta perubahannya, dengan data struktur organisasi yang tercantum dalam profil perusahaan.
b.Apabila berkas permohonan belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada perusahaan untuk dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan.
c.Apabila berkas permohonan telah lengkap, diterbitkan bukti tanda terima dokumen.
1.Petugas menghimpun data izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang diterbitkan baru maupun perpanjangan setiap bulan sebagai bahan penyusunan laporan.
2.Database izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh disusun berdasarkan:
a.nama perusahaan;
b.alamat perusahaan;
c.jumlah pekerja;
d.jenis permohonan izin usaha (baru atau perpanjangan);
e.jangka waktu berlakunya izin usaha.
3.Berkas permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang telah selesai diproses, selanjutnya disimpan di ruang arsip oleh petugas.
4.Petugas menyiapkan laporan data penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang akan disampaikan oleh Kepala BKPM kepada Menteri secara periodik. Laporan tersebut terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. Gambar 1 : Alur Proses Pengajuan Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA (Baru). Keterangan : Jangka waktu proses penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak persyaratan diteliti dan diterima lengkap. Perusahaan Rancangan Keputusan ditandatangani Kepala BKPM atas nama Menteri Ketenagakerjaan Pengambilan & Pengembalian Formulir beserta Dokumen Persyaratan Petugas Meneliti Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Petugas menyiapkan Rancangan keputusan izin usaha Rancangan belum benar Dokumen Tidak Lengkap Petugas Bukti Penerimaan Dokumen Lengkap Penerbitan SK Izin Usaha Bukti Penerimaan SK Dokumen lengkap Kementerian Melakukan pengarsipan BKPM Melakukan pengarsipan Tembusan Menteri Gambar 2 : Alur Proses Pengajuan Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA (Perpanjangan). Keterangan : Jangka waktu proses penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak persyaratan diteliti dan dinyatakan lengkap. Perusahaan Rancangan Keputusan ditandatangani Kepala BKPM atas nama Menteri Ketenagakerjaan Pengambilan & Pengembalian Formulir beserta Dokumen Persyaratan dan copy keputusan izin usaha yang akan habis masa berlakunya Petugas Meneliti Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Petugas menyiapkan Rancangan keputusan perpanjangan izin usaha Rancangan belum sempurna Dokumen Tidak Lengkap Petugas Bukti Penerimaan Dokumen Lengkap Penerbitan SK Izin Usaha Dokumen lengkap Kementerian Melakukan pengarsipan BKPM Melakukan pengarsipan Tembusan Menteri Bukti Penerimaan SK PEMOHON PETUGAS KEPALA BKPM 1 Perusahaan mengajukan permohonan izin usaha penyedia jasa pekerja/buruh 2 Petugas meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen Tidak Ya 3 Petugas menyiapkan rancangan keputusan izin usaha dan membubuhkan paraf Tidak Ya 4 Rancangan keputusan disampaikan kepada Kepala BKPM untuk ditandatangani atas nama Menteri Ketenagakerjaan 1 hari 5 Penerbitan Keputusan Izin Usaha 6 Keputusan Izin Usaha diserahkan kepada Perusahaan (tembusan Menaker) Perusahaan menerima Keputusan izin Usaha7 Gambar 3 : Diagram Alir (Flowchart) Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh bagi Perusahaan PMA PELAKSANAAN KETERANGANKEGIATANNO Format 1 : Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh PERMOHONAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING Nomor Permohonan: ………………………………………… (diisi oleh petugas) Yth. Menteri Ketenagakerjaan RI c.q. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama : …………………………………………………
2.Jabatan : …………………………………………………
3.Nama Perusahaan : …………………………………………………
4.Alamat Perusahaan : ………………………………………………… ………………………………………………… Rukun Tetangga: …. Rukun Warga: …. Kelurahan : ……………………………………. Kecamatan: ……………………………………. Kotamadya: ……………………………………. Provinsi : …………………………………….
5.Telepon Kantor : …………………………………………………….
6.Faksimile : ……………………………………………………. dengan ini mengajukan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan penanaman modal asing: baru / perpanjangan*) beserta dokumen persyaratan sebagai berikut:
1.Fotokopi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh BKPM Nomor: …………………………………. Tanggal ………. - ………. - ………………
2.Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan Nomor: …………………………………. Notaris ..…………………………………….. Tanggal ………. - ………. - …………. Di ………….………………………………….
3.Fotokopi akta perubahan Nomor: …………………………………. Notaris ..…………………………………….. Tanggal ………. - ………. - …………. Di ………….………………………………….
4.Fotokopi surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: …………………………………. Tanggal ………. - ………. - ………….
5.Fotokopi surat keterangan domisili Nomor: …………………………………. Dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa ………………………………………………..Tanggal ………. - ………. - ………….
6.Fotokopi surat keterangan sewa gedung yang dikeluarkan oleh pengelola gedung PT. …………………………………………………………………………………. Nomor: …………………………………. Tanggal ………. - ………. - ………….
7.Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) Nomor: ..................................................................................... Surat keterangan terdaftar (SKT) Nomor: …………………………………. dikeluarkan oleh ………………………….
8.Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor: …………………………………. dikeluarkan oleh …………………………. …………………………………………………Tanggal ………. - ………. - ………….
9.Fotokopi surat keterangan kegiatan jasa penunjang Nomor: …………………………………. dikeluarkan oleh …………………………. …………………………………………………Tanggal ………. - ………. - ………….
10.Asli profil perusahaan (company profile)
11.Asli surat tugas yang ditandatangani oleh direktur utama perusahaan (apabila pengurusan dilakukan oleh penerima tugas) Nomor: …………………………………. Tanggal ………. - ………. - ………….
12.Fotokopi surat izin usaha penyediaan jasa**) Nomor: …………………………………. dikeluarkan oleh …………………………. …………………………………………………Tanggal ………. - ………. - ………….
13.Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan**) Nomor: …………………………………. dikeluarkan oleh …………………………. …………………………………………………Tanggal ………. - ………. - …………. Demikian permohonan ini kami ajukan dan mohon agar dapat diproses lebih lanjut. Terima kasih. ……………………, …… - …… - ……….. Pemohon, Direktur Utama PT. …………… (Perusahaan PMA) tanda tangan dan stempel ……………………………………………… *) Pilih salah satu **) Untuk perpanjangan Format 2 : Surat Keputusan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR ………………………………….. TENTANG IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH BARU/PERPANJANGAN *) PT. …………………………… BERKEDUDUKAN DI ……………………. MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, penerbitan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan penanaman modal asing dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b.bahwa PT. ……….… yang berkedudukan di ……….. mengajukan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan penanaman modal asing sesuai dengan surat permohonan nomor ……….... tanggal .........;
c.bahwa permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam huruf b beserta kelengkapannya telah diteliti dan memenuhi persyaratan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh Baru/Perpanjangan*) PT. …………………………… Berkedudukan di …………………….; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019;
8.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
9.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2098);
10.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1934);
11.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor .…. Tahun ….. tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Badan Koordinasi Penanaman Modal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Menerbitkan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dengan jenis kegiatan usaha jasa ……………… atas nama PT. ………………, beralamat di …………………… yang anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta pendirian nomor ….. tanggal ….. dibuat dihadapan Notaris ............. di ....., yang telah mendapat pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor ……… tanggal …… KEDUA : Izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud diktum KESATU :*)
a.berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, mulai tanggal ….. sampai dengan tanggal …… (untuk izin usaha baru);
b.diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, mulai tanggal….. sampai dengan tanggal …… (untuk izin usaha perpanjangan). KETIGA : Izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud diktum KESATU berlaku di seluruh Indonesia. KEEMPAT : Izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh ini sewaktu-waktu dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 tahun 2014. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n MENTERI KETENAGAKERJAAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, tanda tangan dan stempel (nama dan NIP) Tembusan : Menteri Ketenagakerjaan RI. *) Pilih salah satu Format 3 : Tanda Terima Dokumen KOP SURAT TANDA TERIMA DOKUMEN Nomor: …………………………. Telah diterima berkas permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh dari: Nama : ……………………………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………………………. Nama Perusahaan : ……………………………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………………………. No. Telepon : ……………………………………………………………………. Dengan dilengkapi 1 (satu) bundel berkas kelengkapan persyaratan, yaitu :
1.Fotokopi izin prinsip
2.Fotokopi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
3.Fotokopi akta perubahan
4.Fotokopi surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum PT
5.Fotokopi surat keterangan domisili
6.Fotokopi surat keterangan sewa gedung
7.Fotokopi NPWP dan SKT
8.Fotokopi TDP
9.Fotokopi surat keterangan kegiatan jasa penunjang dari instansi terkait
10.Asli Profil perusahaan
11.Asli Surat tugas
12.Fotokopi Keputusan Ijin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh*)
13.Fotokopi wajib lapor ketenagakerjaan*) (tempat), (tanggal) Petugas, tanda tangan dan stempel (nama) *) Untuk perpanjangan Format 4 : Tanda Terima Surat Keputusan KOP SURAT TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN Nomor: ……………………………………….. Telah diterima surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Ketenagakerjaan Nomor ……………………… tentang Ijin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh atas nama: Nama Perusahaan : ……………………………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………………………. Jenis Kegiatan Usaha : ……………………………………………………………………. oleh: Nama : ……………………………………………………………………. Jabatan : ……………………………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………………………. No. Telepon : ……………………………………………………………………. Petugas, tanda tangan dan stempel (nama) (tempat), (tanggal) Penerima, tanda tangan (nama) Format 5 : Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh. KOP SURAT KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR ………………………………….. TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH PT. …………………………… BERKEDUDUKAN DI ……………………. MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas ……………………………. sebagaimana surat nomor ………… tanggal ………..., izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh atas nama PT. ……………., nomor ……….. tanggal ……………, diusulkan untuk dicabut karena perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Ketenakerjaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019;
8.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
9.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2098);
10.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1934);
11.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor .…. Tahun ….. tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Badan Koordinasi Penanaman Modal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU Mencabut izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh nomor …….. tanggal ……. atas nama PT. ……. , berkedudukan di ….., beralamat di ……, yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Ketenagakerjaan. KEDUA Izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dinyatakan tidak berlaku sehingga PT. …………, berkedudukan di …… tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh. KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n MENTERI KETENAGAKERJAAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, tanda tangan dan stempel (nama dan NIP) Tembusan :
1.Menteri Ketenagakerjaan RI;
2.Gubernur ……;
3.Bupati/Walikota ………..;
4.Kepala Dinas yang mengurusi bidang Ketenagakerjaan Provinsi ……...….;
5.Kepala Dinas yang mengurusi bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota ……...….