Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Data identitas TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), paling sedikit memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan identitas ahli waris), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, kepesertaan asuransi dan nomor rekening bank calon TKI di Indonesia.
Pelayanan e-KTKLN dilakukan ditempat pelaksanaan PAP.
BAB III
Kepala BNP2TKI wajib melaporkan pelayanan pemberian e-KTKLN secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri.
Pelayanan pemberian e-KTKLN dilarang dipungut biaya.
Menteri dapat melakukan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan terhadap pelayanan pemberian e-KTKLN.
BAB IV
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 232
Membuka PDF…