Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTO RAN DI HOTEL MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALINAN I Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengumpulan dan pengelolaan Dang Servis sebelum dibagi, dilakukan oleh Pengusaha.
Pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan secara terpisah dari operasional perusahaan.
Uang Servis wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pasalll
Pengawasan internal terhadap pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan oleh wakil Pengusaha dan wakil Pekerja/Buruh yang ditunjuk.
BAB III
Pengusaha yang telah menerapkan uang servis pada usaha restoran di luar hotel dan usaha pariwisata lainnya, tetap berlaku sepanjang telah diperjanjikan oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
BAB VI
Pengusaha yang mengelola Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. BABV
Membuka PDF…