Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks11PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Masa jabatan pengurus Forum Serikat Pekerja/Berikat Buruh berakhir apabila:
(I) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Berikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK.
Forum Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan Forum Serikat PekerjajSerikat Buruh dapat berasal dari:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…