menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Balai Latihan Kerja; MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDARBALAILATIHANKERJA MENTERIKETENAGAKERJAAN ISALIN AN I Mengingat Menimbang
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
4.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kernenterian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012 tcntang Pendanaan Sistcm Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 339);
7.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (Be rita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586);
8.Peraturan Mcnteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mcmpersiapkan Pembentukan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Prcsiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kcmenterian Ketenagakcrjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);