menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian; MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN MENTERIK~TENAGAKERJAAN i SALINAN I -------- ---- Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAANTENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAANPADAKETINGGIAN. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
6.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Menetapkan peralatan untuk mengurangi dampak jatuh Tenaga Kerja agar tidak cidera atau meninggal dunia.
6.Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di Tempat Kerja,
4.Perangkat Pencegah Jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk mencegah Tenaga Kerja memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian finan sial.
5.Perangkat Penahan Jatuh adalah suatu rangkaian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2.Bekerja Pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
3.Perangkat Pelindung Jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk melindungi Tenaga Kerja, orang lain yang berada di Tempat Kerja dan harta benda ketika Bekerja Pada Ketinggian agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian finansial.
7.Lantai Kerja Tetap adalah semua permukaan yang dibangun atau tersedia untuk digunakan secara berulang kali dalam durasi yang lama.
8.Lantai Kerja Sementara adalah semua permukaan yang dibangun atau tersedia untuk digunakan dalam durasi yang tidak lama, terbatas pada jenis pekerjaan tertentu atau ada kemungkinan runtuh.
9.Angkuryang digunakan untuk bekerja pada ketinggian yang selanjutnya disebut angkur adalah tempat menambatkan Perangkat PelindungJatuh yang terdiri atas satu titik tambat atau lebih yang ada di alam, struktur bangunan atau sengaja dibuat dengan rekayasa teknik pada waktu atau pasca pembangunan gedung.
10.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang darr/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
11.Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan miliksendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau hadan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
12.Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpm langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannyayang berdiri sendiri.
13.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai pengetahuan, keterampilan danj'atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
18.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
19.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. aspekmencakupyangkerjakemampuan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya.
17.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
15.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri.
16.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 lingkungan kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian bidang lingkungan kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ----------------------------------------------------- PasalS
(1)Pengusaha darr/atau Pengurus wajib memperhatikan dan melaksanakan penilaian risiko dalarn kegiatan atau aktifitas pekerjaan pada ketinggian.
(2)Pengusaha danj atau Pengurus wajib memastikan bahwa Bekerja Pada Ketinggian sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 hanya dilakukan jika Pasal 4
(1)Pengusaha danj'atau Pengurus wajib memastikan bahwa semua kegiatan Bekerja Pada Ketinggianyang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang arnan, dan diawasi.
(2)Pengusaha danl atau Pengurus wajib memastikan bahwa Bekerja Pada Ketinggian hanya dilakukan jika situasi dan kondisi kerja tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja dan orang lain.
a.perencanaan;
b.prosedur kerja;
c.teknik bekerja arnan;
d.APD,Perangkat PelindungJatuh, dan Angkur; dan
e.Tenaga Kerja.