Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 896 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURANMENTER!KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR117TAHUN2023 TENTANG JENISDANTARIFATASJENISPENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK KEBUTUHAN MENDESAKYANGBERLAKU PADALEMBAGA KEBIJAKANPENGADAANBARANG/JASA PEMERINTAH JENISPENERIMAAN NEGARA SATUANTARIF BUKANPAJAK Layan anpemilihan penyedia barang/jasadalamsistern pengadaan secaraelektronik, dengannilaikontrak pengadaan barang/jasapemerintah: 1.sampai dengan perkontrak0,40%darinilaikontrak Rp200.000.000,00 pengadaan pengadaan, dengan tarif maksimum Rp600.000,00 2.diatasRp200.000.000,00 perkontrak0,30%darinilaikontrak sampai dengan pengadaan pengadaan, dengantarif Rpl.000.000.000,00 maksimum Rp2.000.000,00 3.diatas Rpl.000.000.000,00perkontrak0,20%darinilaikontrak sampai dengan pengadaan pengadaan, dengan tarif Rp5.000.000.000,00 maksimum Rp5.000.000,00 4.diatasRp5.000.000.000,00 perkontrak0,10%dari nilaikontrak sampai dengan pengadaan pengadaan, dengan tarif Rp50.000.000.000,00 maksimum Rp25.000.000,00 5.diatasRp50.000.000.000,00 perkontrak0,05%dari nilaikontrak pengadaan pengadaan, dengan tarif maksimum Rp200.000.000,00