( 1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
a.bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
b.bupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. jdih.kemenkeu.go.id
(2)Surat pernberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat:
a.jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota bersangkutan;
b.besaran DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN;
c.besaran dan persentase ADD dari DAU dan DBH yang ditetapkan dan yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; dan
d.selisih kurang ADD dari ADD yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(3)Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
(4)Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/ atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.