Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. BIAYA LAINNYA PADA FASILITAS YANG TELAH MENDAPATKAN PENGATURAN TARIF PENGGUNAAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PEMANFAATAN BARANG/FASILITAS YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA PADA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK No Jenis Biaya Lainnya Formula Tarif A. Kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas
1.Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas 300% x harga pembelian atau harga pengadaan
2.Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan 300% x harga pembelian B. Pelanggaran ketentuan penggunaan/pemanfaatan barang atau fasilitas
1.Merokok di dalam kamar non-smoking 200% x tarif penggunaan kamar
2.Menurunkan kasur (bed down) 100% x tarif penggunaan kamar
3.Waktu check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya 50% x tarif penggunaan kamar
4.Waktu check-out melebihi jam check-out seharusnya 50% x tarif penggunaan kamar C. Biaya amenitas
1.Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan barang milik negara Rp50.000,00
2.Penambahan tempat tidur 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah II. CONTOH PENGENAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK A. Kehilangan atau kerusakan barang atau fasilitas
1.Menghilangkan atau merusak barang atau fasilitas Formula: 300% x harga pembelian/pengadaan Contoh Kasus 1: Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian X dan menghilangkan remote AC yang terdapat di kamar. Berdasarkan data pengadaan, harga pengadaan satu unit remote AC tersebut adalah Rp150.000,00. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp150.000,00 = Rp450.000,00 Contoh Kasus 2: Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian Y dan merusakkan kursi yang terdapat di kamar. Berdasarkan data pengadaan, harga satu unit kursi tersebut adalah Rp750.000,00. Kerusakan bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki oleh teknisi internal. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp750.000,00 = Rp2.250.000,00
2.Mengotori atau merusak sprei tempat tidur (bed sheets) sehingga rusak dan/atau tidak dapat dibersihkan Formula: 300% x harga pembelian Contoh Kasus: Seorang tamu menginap di Asrama Pusdiklat Kementerian Z, dan tidak sengaja menumpahkan pewarna kain ke sprei ukuran queen sehingga meninggalkan noda permanen. Setelah dicuci menggunakan standar pencucian internal, noda tetap tidak hilang. Harga pembelian sprei tersebut adalah Rp120.000,00. Biaya yang dikenakan = 300% x Rp120.000,00 = Rp360.000,00 B. Pelanggaran ketentuan penggunaan/pemanfaatan barang atau fasilitas
1.Merokok di dalam kamar non-smoking Formula: 200% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Seorang pegawai yang menempati kamar tipe standar di Asrama Pemerintah kedapatan merokok di dalam kamar yang ditetapkan sebagai zona non-smoking. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp400.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 200% x Rp400.000,00 = Rp800.000,00
2.Menurunkan Kasur (bed down) Formula: 100% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Seorang tamu menurunkan kasur dari rangka kasur dan menempatkannya langsung di lantai tanpa izin petugas, sehingga memerlukan pembersihan khusus. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp350.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 100% x Rp350.000,00 = Rp350.000,00
3.Waktu check-in lebih awal dari jam check-in seharusnya Formula: 50% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Check-in resmi di Guest House dimulai pukul 14.00 WIB. Seorang tamu datang dan meminta check-in pada pukul 09.00 WIB karena agenda kedinasan. Tarif penggunaan kamar tipe deluxe tersebut adalah Rp600.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp600.000,00 = Rp300.000,00
4.Waktu check-out melebihi jam check-out seharusnya Formula: 50% x tarif penggunaan kamar Contoh Kasus: Check-out resmi di Guest House adalah pukul 12.00 WIB. Tamu meminta perpanjangan karena rapat selesai pada sore hari, dan baru check-out pukul 16.00 WIB. Tarif penggunaan kamar tipe standar tersebut adalah Rp500.000,00 per malam. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp500.000,00 = Rp250.000,00 C. Biaya amenitas
1.Biaya amenitas, termasuk biaya pencucian perlengkapan kamar Formula: Rp50.000,00 Contoh Kasus: Hasil penilaian KPKNL atas sewa kamar pada tipe standar di Asrama Kementerian X di Mataram sebesar Rp250.000,00 per kamar per hari. Satker pengelola memperhitungkan biaya pencucian perlengkapan kamar (sprei, sarung bantal, handuk) dan menyediakan fasilitas tambahan berupa fasilitas amenitas seperti shampoo, shower gel, tooth brush, dan perlengkapan amenitas lainnya, sehingga Wajib Bayar dikenakan tarif sewa sebesar Rp300.000,00 per kamar per hari.
2.Penambahan tempat tidur Formula: 50% x tarif penggunaan kamar tipe terendah Contoh Kasus: Asrama Kementerian Z di Mataram memiliki 2 (dua) tipe kamar, yaitu tipe standar dengan harga Rp350.000,00 per hari dan tipe suite dengan harga Rp900.000,00 per hari. Karena melaksanakan penugasan penelitian pada masa libur panjang dan kapasitas kamar penginapan hotel yang penuh, Wajib Bayar A dan 2 rekannya akhirnya menyewa 1 (satu) kamar tipe suite di hotel praktik Politeknik Pariwisata Z Mataram selama 3 hari (2 malam) dengan tambahan 1 (satu) tempat tidur. Selain membayar harga sewa 1 (satu) kamar tipe suite tersebut, atas penambahan tempat tidur tersebut Wajib Bayar A juga perlu membayar biaya tambahan tempat tidur. Biaya yang dikenakan = 50% x Rp350.000,00 (tarif kamar tipe terendah) = Rp175.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF