DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024

Nomor
27
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, kewajiban untuk menyetor pada kas negara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…