DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026

Nomor
27
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, koordinasi dalam rangka penusunan RKA otoritas jasa keuangan, anggaran otoritas jasa keuangan yang bersumber dari rupiah murni, otoritas jasa keuangan sebagai mitra instansi pengelola PNBP, akuntansi dan pelaporan keuangan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…