Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2026 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK TERKAIT DENGAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. Biaya Perizinan
1.Izin Akuntan Publik per permohonan Rp1.000.000,00
2.Perpanjangan Izin Akuntan Publik per permohonan Rp1.000.000,00
3.Izin Usaha Kantor Akuntan Publik per permohonan
a.Perseorangan per permohonan Rp1.500.000,00
b.Jumlah Rekan 2-4 Orang per permohonan Rp3.000.000,00
c.Jumlah Rekan 5 Orang atau lebih per permohonan Rp6.000.000,00
4.Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik per permohonan Rp2.000.000,00
5.Register Akuntan Profesional Asing / Registered Foreign Profesional Accountant per permohonan per tiga tahun Rp9.000.000,00
6.Perpanjangan Register Akuntan Profesional Asing / Registered Foreign Profesional Accountant per permohonan per tiga tahun Rp8.500.000,00 B. Biaya Persetujuan
1.Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik per permohonan Rp5.000.000,00
2.Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing per permohonan Rp10.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Denda Administratif
1.Denda Administratif atas Keterlambatan Perpanjangan Izin Akuntan Publik Per keterlambatan Rp1.000.000,00
2.Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Kegiatan Usaha Kantor Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00)
3.Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00)
4.Denda Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik Per 1 hari kerja keterlambatan Rp100.000,00 (paling banyak Rp2.000.000,00) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF