DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026

Nomor
39
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yaitu tentang kriteria pemberian tunjangan kinerja, Kinerja Capaian Penerimaan Pajak, Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak, hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan waktu pembayaran tunjangan kinerja.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…