DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2022

Nomor
101/PMK.02/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…