DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2022

Nomor
108/PMK.02/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari Jasa pelayanan teknis pengujian, Jasa pelayanan teknis kalibrasi, Jasa pelayanan pelatihan teknis, Jasa pelayanan inspeksi Teknik, Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin, dan Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas Jen1s Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor ke Kas Negara.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…