Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010
- Nomor
- 110/PMK.05/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARANUANG MAKAN BAGIPEGAWAINEGERISIPIL.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. BABIII TATA CARA PEMBAYARANUANG MAKAN
BAB IV
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)Uang Makan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)