DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.02/2022

Nomor
111/PMK.02/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…