Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.011/2013
- Nomor
- 112/PMK.011/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2013; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang