Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2021
- Nomor
- 113/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Pen etapan J enis dan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
( 1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
BAB II
( 1) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan:
( 1) Direktur J enderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.
( 1) Pelaksanaan evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan. www.jdih.kemenkeu.go.id 12 -
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang memenuhi kriteria:
( 1) Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), www.jdih.kemenkeu.go.id penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran.
( 1) Berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dapat dilakukan secara terpisah a tau bersamaan dengan pembahasan panitia antarkementerian dan/ atau antarnonkementerian dalam penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)