(1)Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku ketentuan:
a.untuk periode sejak awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah berlaku, memenuhi syarat:
1.paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id
2.saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; dan
3.masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
b.untuk periode sejak Peraturan Pemerintah berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (3); dan
c.Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau huruf b secara akumulasi harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak, sesuai contoh kondisi yang memenuhi kriteria pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:
a.SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/ atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
b.pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/ atau Tahun Pajak sebelumnya, tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. www.jdih.kemenkeu.go.id BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 988 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ministrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2020 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA A. LAPORAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA (PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI) LAPORAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA (PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI) NAMA WAJIB PAJAK NPWP TAHUN PAJAK Akhir Pemegang No Bulan Saham Nama NPWP
(4)(5) (6) 17) .................................. ( 1) .................................. (2) .................................. (3) Hubungan Jumlah Kepemilikan Pengendalian Kepemilikan Saham Saham 18) (9) (10) Persentase
(11)Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya. ...................... , ...................... (12) Wajib Pajak, ................................................ (13) www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
(1)Diisi dengan Nama Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(2)Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(3)Diisi dengan Tabun Pajak pemanfaatan fasilitas penurunan tarif Pajak Penghasilan.
(4)Diisi dengan nomor urut.
(5)Diisi dengan bulan.
(6)Diisi dengan nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(7)Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemegang sabam.
(8)Diisi dengan bentuk hubungan istimewa pemegang sabam dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(9)Diisi dengan jenis pengendalian berupa pengendalian secara langsung a tau tidak langsung
(10)Diisi denganjumlah kepemilikan saham.
(11)Diisi dengan persentase kepemilikan sabam.
(12)Diisi dengan tempat dan tanggal laporan dibuat.
(13)Diisi dengan tanda tangan direktur atau pengurus Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id B. FORMAT DAFTAR WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA DAFTAR WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI SYARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2020 TAHUN PAJAK: .... (1) JUMLAH PIHAK PERSENTASE JUMLAH HARi NAMA WAJIB NAMABIRO PEMEGANG KEPEMILIKAN DALAM SATU NO PAJAK/EMITEN/PERUSAHMN NPWP ADMINISTRASI NPWP KETERANGAN SAHAM KURANG SAHAM KURANG TAHUN PAJAK PUBLIK EFEK DARI 5% DARI 5% YANG DIPENUHI
(2)(3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN FORMAT DAFTAR WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA
(1)Diisi dengan Tahun Pajak.
(2)Diisi dengan nomor urut.
(3)Diisi dengan nama Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi kriteria.
(4)Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(5)Diisi dengan nama Biro Administrasi Efek yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(6)Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Biro Administrasi Efek.
(7)Diisi dengan jumlah Pihak pemegang saham kurang dari 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan ayat (3) hurufa.
(8)Diisi dengan persentase dari kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas seluruh saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia.
(9)Diisi dengan jumlah hari dipenuhinya persyaratan.
(10)Diisi dengan keterangan lain. www.jdih.kemenkeu.go.id C. FORMAT LAPORAN BULANAN Posisi Akhir Bulan Jumlah Harl Pemegang Saham Dengan Kepemilikan >=5% Pemegang Saham Dengan Kepemilikan <5% Memenuhi Modal Pemegang Saham Syarat Utama dan Saham Hasil Pemegang Saham Pemegang Saham Saham Hasil Pemegang Saham % Total Bulan Pemegang Saham Pembelian Kembali Lainnya Pengendali Pembelian Kembali Se bagai Pihak Memenuhi Pengendali Syarat Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Total Dasar Disetor Pemegang Jumlah Pemegang Jumlah Pemegang Jumlah Pemegang Jumlah Pemegang Jumlah Pemegang Jumlah Bulan s.d. (saham) (saham) Saham Saham Saham ini bulan Saham Saham Saham Saham Saham Saham Saham Saham Saham ini 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 (15/3) 17 18 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 www.jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH KONDISI YANG MEMENUHI KRITERIA PADA MASA TRANSISI Informasi Kondisi PT AE Tbk, pada Tahun 2020:
1.Informasi Umum PT AE Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rpl.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.
2.Kondisi sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 ditetapkan PT AE Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 65 (enam puluh lima) hari kalender dalam sejak Tahun Pajak sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 ditetapkan.
3.Kondisi setelah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 ditetapkan. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender sejak Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 sampai dengan akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT AE Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan www.jdih.kemenkeu.go.id dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat J enderal Pajak, maka PT AE Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .-~- tlG~:, 9(μ u b . . ministrasi Kementerian SYAI:I J 0213 199703 1 001 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' www.jdih.kemenkeu.go.id