Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016
- Nomor
- 125/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016;
Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1203 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum . Kementerian YUWONO 't" 99703100 1! www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.07/20 16 TENTANG PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DANA ALOI{ASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2016 RINCIAN PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN DANA ALOI{ASI UMUM (DAU) TAHUN ANGGARAN 2016 (rupiah) No. Nama Daerah Penundaan DAU Penundaan DAU Penundaan DAU Penundaan DAU Bulan September Bulan Oktober Bulan November Bulan Desember
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.