Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.05/2010
- Nomor
- 127/PMK.05/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3443 Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3445 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.344 6 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3447 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.344 8 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.3449 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.344 10 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)