Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2015
- Nomor
- 13/PMK.010/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Malaysia;
Terhadap impor produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Malaysia berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, dari bahan poliester, yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00.00 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Negara Besaran Bea Masuk Anti Asal Nama Perusahaan Dumping dalam Barang Persentase (%) Malaysia Recron (Malaysia) Sdn. Bhd. 7,5 Perusahaan Lainnya 7,5
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dima:ksud da:Iam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dima:ksud da:Iam Pasa:I 1 yang dokumen pemberita:huan pabean impornya tela:h mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tangga:I berla:kunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang