Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2017
- Nomor
- 130/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Juli 2017; www.jdih.kemenkeu.go.id
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri lnl.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. �' www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1292 i' O YUWON� 21997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK. 0 10/20 17 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)