DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020

Nomor
134/PMK.010/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) yang dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Diatur pula mengenai pejabat perbendaharaan negara dan penganggaran selaku KPA Bendahara Umum Negara, tata cara pengajuan permohonan BM DTP, pemberitahuan pabean, administrasi dan pencatatan BM DTP, pengesahan tagihan belanja subsidi BM DTP, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian BM DTP, penyalahgunaan dan sanksi, dan realisasi impor atau pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…