( 1) Terhadap lahan yang belum digunakan sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) dapat dioptimalkan penggunaannya dengan tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara. MENTER! KEUANGAN amr· =~"'·,-· ' ' ....''";le ''~'.'-~';' ':,- -n ":'."T "':-··- .: . . . . 11 ' ·'" " - l ; ' . .. . .- I .: ., .. ,.11c;o,1;; IL1,i>'''"'""'''"' : • . · [.. :~i•,4r'"" j· u "'"'"' ((1,,\,1, , 1,·('.1,t,,, '"'"!*'''" . ~~~l'l!!..,_zyx~~li;;~~::e:.:_;....:._.:_~,~~~-).;.:.·~~~:!:' ~~, .i ~:;!iL.A~--~...:~_t,:.~,t-~~.11~ __ ,_A L ______ t : •• _ -~·-~':-·~1.f ..\... !_~_ .. __________ .-=:J A. Layanan Tanah
1.Penggunaan tanah untuk penempatan kabel dan pipa
a.Kabel instalasi komunikasi Per m/bulan 5.000,-
b.Instalasi kabel listrik Per m/bulan 1.000,- Untuk pengguna diluar Kemayoran
c.Instalasi pipa 1) Diameter s.d 300 mm Per m/bulan 1.000,- Untuk 2) Diameter 301 mm s.d 500 mm Per m/bulan 2.500,- pengguna 3) Diameter 501 mm s.d 1.000 mm Per m/bulan 5.000,- diluar Kemayoran 4) Diameter lebih dari 1.000 mm Per m/bulan 10.000,-
2.Penggunaan tanah untuk menara Base Transceiver Station (BTS)
a.Lahan Kota Baru Bandar Kemayoran Per unit/ tahun 120.000.000,- (KBBK)
b.Lahan mitra kerjasama Per unit/ tahun 54.000.000,-
3.Pemasangan Base Transceiver Station Per unit/ tahun 20.000.000,- (BTS) Hotel B. Layanan Bangunan
1.Lantai dasar rumah susun Tahap I, Tahap II, dan Tahap III, Apron, Boeing, Convair, serta Dakota
a.Tipe F-18 Per unit/ tahun 6.000.000,-
b.Tipe F-21 Per unit/ tahun 9 .000. 000,-
c.Tipe F-36 Per unit/ tahun 12.000.000,-
d.Tipe F-42 Per unit/ tahun 14.000.000,-
2.Lantai dasar unit satuan rurnah susun Per m2/tahun 330.000,- Tahap III
3.Rumah susun Tahap III
a.Tipe F-21 Per unit/ tahun 10.000.000,-
b.Tipe F-36 Per unit/ tahun 14.000.000,-
c.Tipe F-42 Per unit/ tahun 15.000.000,-
4.Kios Mall Mega Glodok Kemayoran Per unit/ tahun 9.000.000,-
5.Ruang underpass Per m2/tahun 150.000,- C. Layanan Media Luar Ruang
1.LED Per unit/ bulan 150.000.000,-
2.Baliho (4 m x 6 m) Per unit/ tahun 140.000.000,-
3.Road sign (1 m x 2 m) Per unit/ tahun 18.500.000,-
4.Billboard (5 m x 10 m) Per unit/ tahun 500. 000. 000, -
5.Balon udara Per unit/bulan 5.000.000,- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA MENTERIKEUANGAN LAMPI RAN PERATURANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 3 8 /PM K • 0 5 / 2 0 1 4 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSA1 PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA 2,5% x NPf 2% x NPf 1,5% x NPI' 1% x NPT 1% x NPT 1% x NPf Per dokumen Per dokumen Per dokurnen Per dokumen Per dokumen Per dokumen 3) Berdasarkan Akta Hibah
b.Pengurusan Pemegang Hak Atas Tanah setelah terbitnya HPL 1) Dilakukan oleh Perorangan atau Kuasanya a) Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) b) Berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T) 2) Dilakukan oleh Badan Hukum/ Perusahaan/ Merger/ Kuasanya a) Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) E. Layanan Administrasi Pertanahan
1.Rekomendasi Pengurusan Hak Atas Tan ah
a.Pengurusan Pemegang (pertama kali) Hak Atas Tanah sebelum terbitnya HPL yang dilakukan Perorangan atau Kuasanya 1) Berdasarkan Perikatan Jual Beli (PJB) 2) Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB)
3.Cart Fee
b.100 bola
a.50 bola
2.Driving Range Sud ah termasuk caddy fee 50.000,- s.d 75.000,- 75.000,- s.d 100.000,- 110.000,- s.d 125.000,- 195.000,- s.d 1.100;000,- Per orang Per orang Per orang Per orangGreen Fee1. D. Layanan Golf dan Driving Range 10.000.000,- 7.500.000,- 3.500.000,- 75.000.000,- 300.000,- 26.000.000,- Per kegiatan/hari Per .kegiatan y hari Per kegiatan/hari Per unit/ tahun Per uni t / minggu Per unit/bulan
6.Neon box (3 m x 2 m]
7.Umbul-umbul/spanduk (2 m x 12 m)
8.Jembatan Penyeberangan Orang (2 m x 12 m)
9.Kegiatan shooting film layar lebar
10.Kegiatan shooting sinetrony iklan
11.Kegiatan pr?mosi MENTERIKEUANGAN Berdasarkan Surat Perjanjian Per dokumen 3% x NPT Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T)
2.Rekomendasi Pengalihan Hak Atas Tanah
a.Pengalihan/Balik Narna Hak Atas Tanah melalui Proses Jual Beli 1) Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan/ atau Per dokumen 2,5% x NPT Sertifikat Hak Milik (SHM) 2) Bukti Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Se bi dang Tanah Per dokumen 5% x NPT (SP3T) 3) Bukti Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM) atau Strata Per dokumen 1% x NPT Title
b.Pengalihan/Balik Nama Hak Atas Tanah melalui Hibah Perorangan 1) Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan/ atau Per dokumen 1% x NPT Sertifikat Hak Milik (SHM) 2) Bukti Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Se bi dang Tanah Per dokumen 2% x NPT (SP3T)
c.Pengalihan/Balik Nama Hak Atas Tanah melalui Merger/ Hibah pada Badan Hukum atau Perusahaan 1) Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan/ atau Per dokumen 1,5% x NPT Sertifikat Hak Milik (SHM) 2) Bukti Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Se bi dang Tanah Per dokumen 3% x NPT (SP3T)
3.Rekomendasi Perpanjangan Hak Atas Tan ah
a.Peruntukan tanah sebagai bangunan Per dokumen 0,02% x NPT sosial ,}
b.Peruntukan tanah sebagai Bangunan Rumah Tinggal 1) Luas s.d 500 m? Per dokumen 0,15% x NPT 2) Luas 501 m2 s.d 1.000 m? Per dokumen 0,12% x NPT 3) Luas lebih dari 1.000 m? Per dokumen 0,1% x NPT
c.Perun tukan tanah se bagai Bangunan Komersial 1) Luas s.d 1.000 m? Per dokumen 0,3% x NPT 2) Luas 1.001 rn? s.d. 5.000 m? Per dokumen 0,27% x NPT i,. MENTERIKEUANGAN / KEPALA MUHAMAD CHATIB BASRI ttd. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Pakai Atas Tanah. Nilai Perolehan Tanah (NPT) adalah nilai tanah pada waktu permohonan yang diperoleh dari perhitungan luas tanah dikali dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir. ** Hak Tanggungan (HT) adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak * Keterangan: No i J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 3) Luas le bih dari 5. 000 m 2 Per dokumen 0,25% x NPT
4.Rekomendasi Hak Tanggungan (HT) a.· Non Strata Title, Landed House 1) Luas tanah kurang dari 100 m? Per dokumen 0,15% x Nilai HT 2) Luas ·tanah 100 m2 s.d kurang dari Per dokumen 0, 12% x Nilai HT 500 m2 3) Luas tanah 500 m2 atau lebih Per dokumen 0,1% x Nilai HT
b.Strata Title 1) Luas tipe kurang dari 100 m? Per dokumen 0,15% x Nilai HT 2) Luas tipe 100 m2 atau lebih Per dokumen 0,12% x Nilai HT MENTER! KEUANGAN