DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020

Nomor
151/PMK.07/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomidi Daerah serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pagu DID Tambahan periode ketiga dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan COVID-19 dan data terpadu kesejahteraan sosial. Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan Desember 2020 yang dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode ketiga tidak dilakukan

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…