Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2015
- Nomor
- 153/PMK.07/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah setiap tahun;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2016 masing masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2016.
BAB IV
BAB V
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas Menteri Keuangan memberikan persetujuan penolakan atas permohonan pelampauan Maksimal Defisit APBD. nama atau Batas Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTEHI l<EUAl\IGAN Hf.YIJnUI\ lf\IDON[SI/\
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)