1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penenmaan Pemerintah Pusat di luar penenmaan www.jdih.kemenkeu.go.id perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negen, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara R.epublik Indonesia Tahun 1945.
4.Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
5.Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
7.Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan se bagai Pengguna Anggaran.
8.Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan se bagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
10.Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan www.jdih.kemenkeu.go.id sebagian k:egiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
11.Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasionaL
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13.An.ggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atm1 penetapan target PNBP clan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
15.Target PNBP adaiah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
16.Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun yang direncanakan.
17.Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nornenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
18.Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
19.Collecting Agent adalah agen penenmaan melip11ti bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
20.Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber day a dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, www.jdih.kemenkeu.go.id akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
21.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
22.PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23.Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
24.Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administrasif berupa denda.
25.Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
26.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
27.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang www.jdih.kemenkeu.go.id menjalankan peran pengawasan internal Kementerian/ Lembaga.
28.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan p1mpman dalam mewujudkan tata kepemerin tahan yang baik.