Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2021
- Nomor
- 156/PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan -Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang P~ngenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 l 1/PMK.010/2020; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat c.bahwa sesuaidengan hasil laporan akhir hasil penyelidikanKomitePengamanan Perdagangan Indonesiamenunjukkan adanya ancamankerugian serius yangdialamiindustri·dalam negerikarena jumlahimpormasihmengalamipeningkatan selama periode penyelidikan,baik secara absolutmaupun relatifdan akankembalimeningkatsecarasignifikan apabila Bea Masuk Tindakan Pengamanan tidak diperpanjang; d.bahwa berdasarkanpertlmbangan sebagaimana dimaksud dalamhurufasampai denganhurufc,serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal23Dayat(2) Undang-UndangNomor 17Tahun2006 tentang Perubahan atasUndang-UndangNomor10Tahun 1995tentangKepabeanan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangantentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik; 1.Pasal17ayat(3)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor 10Tahun1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2006. Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Terhadap imporproduk ubinkeramik denganuraian barang ubin danpaving,ubinperapian,dan ubindinding dart keramik, selain dart barang subpos 6907.30dan6907.40, yangarea permukaan terluasnya dapat menutupibujur sangkar dengan sisi7cm (tujuhcentimeter)ataulebih,yang termasuk dalam pos tartf 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93,dan6907.23.94, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1dikenakan selama3 (tiga)tahundengan. ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id Besaran Bea Masuk Tindakan NoPeriode Pengamanan (%) TahunPertama,dengan periode 1 (satu)tahun 17 1.terhitung sejak tanggal berlakunya PeraturanMenteri (tujuhbelas) ini. TahunKedua,denganperiode 1 (satu)tahunterhitung setelah 15 2. tanggalberakhirnyaTahun(lima belas) Pertama. TahunKetiga,denganperiode 1 (satu)tahunterhitung setelah 13 3. tanggal berakhirnyaTahun(tiga belas) Kedua.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1dikenakan terhadap importasi dartsemua negara, kecualiterhadap produk ubin keramik yang diproduksi dart negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart PeraturanMenteri ini.
PeraturanMenteri ini mulai berlaku setelah7 (tujuh)hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1236 ~alinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum b .,.-:::::::-- --~ U '.,,;; . ,.\:.\'lt>-\lGAN B(,,~ . . Kepala ~~J!;,-an-- m1~; stras1 Kementenan \ 1 fJi I YAB~ -13-1~9703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. l. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR156/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DAFrARNEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK NAMANEGARA NO. NAMANEGARA Afghanistan24. Colombia Albania25. Congo Angola26.CostaRica Antiguaand Barbuda27. Cote d'Ivoire Argentina28.Cuba Armenia29. Democratic RepublicoftheCongo Bahrain,Kingdom of30. Djibouti Bangladesh31. Dominica Barbados32. Dominican Republic Belize 33. Ecuador Benin34. Egypt Bolivia,Plurinational Stateof35. El Salvador Botswana36. Fiji Brazil 37. Gabon Brunei Darussalam38. Gambia Burkina Faso39. Georgia Burundi40.Ghana Caba Verde 41. Grenada Cambodia42. Guatemala Cameroon 43. Guinea Central African Republic 44. Guinea-.Bissau Chad 45. Guyana Chile 46. Haiti www.jdih.kemenkeu.go.id NO.NAMANEGARANO..NAMANEGARA 47.Honduras82.Pakistan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)