Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.02/2010
- Nomor
- 156/PMK.02/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Pemerintah telah menugaskan PT Kereta Api (Persero) untuk melaksanakan pengangkutan penumpang kereta api kelas ekonomi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
MEMUTUSKAN: PERATURANMENTER!KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN KERETAAPI KELASEKONOMI. Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
7/5/2019 7110https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/156-PMK.02-201 OPer.HTM
Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Kereta Api (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada PT Kereta Api (Persero).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)