Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2013
- Nomor
- 16/PMK.03/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.30 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.305 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.