Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.01/2016
- Nomor
- 166/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
BAB I
KPDDP mempunya1 tugas melaksanakan penenmaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, clan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 2, KPDDP menyelenggarakan fungsi:
BAB II
KPDDP terdiri atas:
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPDDP.
BAB III
( 1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan JenJang dan bidang keahliannya.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organ1sas1 pada KPDDP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organ1sas1 di � www.jdih.kemenkeu.go.id lingkungan KPDDP serta dengan instansi lain di luar KPDDP sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap p1mpman satuan organisasi pada KPDDP harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi peny1mpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)