1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut kementerian adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundangan lainnya.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
9.Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat BAPP adalah anggaran Pemerintah yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
10.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran BAPP, yang selanjutnya disingkat PA/KPA BAPP adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembiayaan dan perhitungan.
11.KPA Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat KPA-HPD adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA BAPP untuk melaksanakan kewenangan pelaksanaan anggaran hibah kepada Pemerintah Daerah.
12.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
13.Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah, yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat jumlah pendanaan kegiatan selama jangka waktu pelaksanaan hibah.
14.Rencana Tahunan Penggunaan Hibah, yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat pendanaan kegiatan selama satu tahun dengan mengacu pada Rencana Komprehensif.
15.Rencana Alokasi Hibah kepada Pemerintah Daerah adalah dokumen anggaran yang memuat rincian pendanaan kegiatan yang mengacu pada Rencana Tahunan.
16.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Hibah kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat DIPA-HPD adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh KPA-HPD serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
17.Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
20.Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang, ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
21.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.Rekening Khusus (Special Account) adalah rekening Pemerintah yang berada di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan yang dibuka untuk menampung dana pinjaman dan hibah luar negeri yang digunakan untuk pendanaan kegiatan pembangunan.
23.Naskah Perjanjian penerusan Hibah, yang selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan pinjaman luar negeri sebagai hibah atau penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
24.Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
25.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber atau DPA-SKPD dari DIPA-HPD atas beban APBN atau bersumber dari DPA-SKPD atas beban APED.
26.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan masing-masing SPM.