Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022
- Nomor
- 17/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara. Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…