Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.010/2021
- Nomor
- 174/PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Pol.ystyrene (EPS);
Terhadap 1mpor produk polistirena yang dapat dikembangkan (Expansible Polystyrene (EPS)) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan No Periode Pengamanan (Rupiah/ Ton) Tahun Pertama, dengan 2.452.711 periode 1 (satu) tahun. ·(duajuta empat ratus
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenalran terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk expansible polystyrene (EPS) yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlal(u setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 3 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1321 · Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. S';L',_,.,~ ministrasi Kementerian ~ ~"fr5-~~./_- I YAl:I't\-1 :,.,, i,s :1'99703 1 001 "n"=-' .....=:..---._,,,, jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE (EPS) DAFrAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EXPANSIBLE POLYSTYRENE (EPS) NAMANEGARA NO. NAMANEGARA Afghanistan 24. Colombia Albania 25. Congo Angola 26. Costa Rica Antigua and Barbuda 27. Cote d'Ivoire Argentina 28. Cuba Armenia 29. Democratic Republic of the Congo Bahrain, Kingdom of 30. Djibouti Bangladesh 31. Dominica Barbados 32. Dominican Republic Belize 33. Ecuador Benin 34. Egypt Bolivia, Plurinational State of 35. El Salvador Botswana 36. Eswatini Brazil 37. Fiji Brunei Darussalam 38. Gabon Burkina Faso 39. Gambia Burundi 40. Georgia Cabo Verde 41. Ghana Cambodia 42. Grenada Cameroon 43. Guatemala Central African Republic 44. Guinea Chad 45. Guinea-Bissau Chile 46. Guyana jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)