1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.Lembaga adalah orgamsas1 non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
5.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang nienampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kernen terian / Lem baga.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA www.jdih.kemenkeu.go.id untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga yang bersangkutan. dan pada
8.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
9.Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
10.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organ1sas1 pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
11.Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
12.Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
13.Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dij adikan se bagai modal badan usaha milik negara, perseroan terbatas lainnya, dan/ atau Lembaga, dan www.jdih.kemenkeu.go.id dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
15.Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
16.Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
17.Program Kesehatan adalah Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif tenaga medis, sahtunan kematian tenaga medis, bantuan 1uran Jaminan Kesehatan Nasional, pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, dan dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) / Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif perpajakan di bidang kesehatan, dan penanganan kesehatan lainnya.
18.Program Perlindungan Sosial adalah Program PEN yang yang diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.
19.Program Dukungan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah upaya yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk bantuan Pemerintah untuk masyarakat dan www.jdih.kemenkeu.go.id kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pinjaman ke daerah.
20.Program Insentif Usaha adalah fasilitas-fasilitas perpajakan dan dukungan lainnya yang diberikan kepada para pelaku usaha, yang akan mendorong pemulihan perekonomian nasional.
21.Program Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah adalah kebijakan-kebijakan fiskal Pemerintah melalui subsidi, pembiayaan, dan bantuan lainnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung Program PEN.
22.Program Pembiayaan Korporasi adalah kebijakan- kebijakan fiskal Pemerintah melalui pembiayaan dan dukungan korporasi lainnya kepada badan usaha milik negara dan badan selain badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong Program PEN.
23.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.