1.Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan danjatau dana penjaminan dari Pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank.
2.Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
3.Aset adalah harta atau kekayaan eks BDL.
4.Kas adalah uang tunai dan/ atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
5.Aset Kredit adalah hak Pemerintah yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya. www.jdih.kemenkeu.go.id
6.Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah danjatau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang merupakan a set milik BDL.
7.Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, yang merupakan aset milik BDL.
8.Aset Penempatan pada Bank lain yang selanjutnya disebut Aset Penempatan adalah penanaman dana BDL pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank call money), tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain.
9.Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/ atau bangunan, dan/ atau satuan rumah susun/ apartemen berikut benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan, yang merupakan aset milik BDL.
10.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
11.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
12.Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
13.Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
14.Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
15.Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
16.Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah. www.jdih.kemenkeu.go.id
17.Kernen terian Kernen terian Negara adalah yang selanjutnya disebut perangkat Pernerin tah yang rnernbidangi urusan tertentu dalarn pernerintahan.
18.Lernbaga adalah organisasi non Kernenterian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk rnelaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
19.Inventarisasi adalah kegiatan untuk rnelakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
20.Nilai Pasar yang dalarn ilrnu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar adalah perkiraan jurnlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pernbeli yang berrninat rnernbeli dan penjual yang berrninat rnenjual, dalarn suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalarn waktu yang cukup, dirnana kedua pihak rnasing-rnasing rnengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
21.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk urn urn dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang sernakin rneningkat atau rnenurun untuk rnencapm harga tertinggi, yang didahului dengan pengurnurnan lelang.
22.Penebusan adalah pernbayaran yang dilakukan guna rnernperoleh kernbali Aset Properti.
23.Nasabah Penyirnpan Dana adalah nasabah peny1rnpan dana eks BDL yang tercatat dalarn pernbukuan BDL dan tidak terrnasuk yang dijarnin oleh Pernerintah.
24.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pernegang kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian/ Lern baga.
25.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang rnernperoleh kuasa dari PA untuk rnelaksanakan sebagian kewenangan dan www.jdih.kemenkeu.go.id tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
26.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
27.Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
28.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
29.Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disingkat SKP adalah dokumen sebagai dasar pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana yang memuat rincian besaran hak Nasabah Penyimpan Dana yang akan disetorkan ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
30.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
31.Surat Perintah Membayar Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disebut SPM Nasabah Penyimpan Dana adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
32.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan www.jdih.kemenkeu.go.id KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana.