Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2008
- Nomor
- 19/PMK.03/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Mengingat:
www.hukumonline.com www.hukumonline.com 3 Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap, orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Februari 2008 www.hukumonline.com www.hukumonline.com 4 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.