Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2015
- Nomor
- 195/PMK.08/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan , Pengalokasian, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Sub sidi Listrik; 1 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1 . Sub sidi Listrik adalah Belanj a Negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif yang terj angkau .
BAB II
Sub sidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan : s TTL S = - ((TTL x V)- KP) Sub sidi Listrik (Rp) · Tarif Tenaga Listrik Rata-Rata (Rp / kWh) dari masing-masing Golongan Tarif V = Volume penjualan tenaga listrik (kWh) untuk setiap Golongan Tarif. KP = Kebutuhan Pendapatan (Rp) www.jdih.kemenkeu.go.id
Kebutuhan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Biaya Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Biaya Distribusi dan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan distribusi dan penjualan yang meliputi :
Biaya Fungsional Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan fungsional perusahaan yang meliputi :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)