Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.06/2018
- Nomor
- 198/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan Pemantauan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola LPEI dalam melakukan pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN pada LPEI.
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Pihak dalam pelaporan, perubahan, dan pemantauan penggunaan tambahan PMN meliputi:
BAB III
penggunaan
BAB IV
Jika batas akhir penyampaian laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 , jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/ atau hari libur, laporan penggunaan tambahan PMN disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang