Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007
- Nomor
- 199/PMK.03/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : PERATURAN MENTER I KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK. MEMUTUSKAN: Mengingat:
Bagian Kesatu Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu Pemeriksaan BABIII PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BABII TUJUAN PEMERIKSAAN
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :
G-5
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)