Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008
- Nomor
- 200/PMK.04/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan N omor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik clan Importir Basil Tembakau; MENTER! KEUANGAN, TATA CARA PEMBERIAN,PEMBEKUAN,DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIRHASIL TEMBAKAU TENTANG MENTER! KEUANGAN · SAL.INAN PERATURAN MENTER!KEUANGAN NOMOR 200/PMK. 04/ 2008 Mengingat Menimbang ... 256 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU. MENTER! KEUANGAN MEMUTUSKAN: Menetapkan 257
MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN AEPUBUK INDONESIA
BAB II
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengusaha pabrik atau · importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. MENTERI KEUANGAN
261 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
NPPBKC untuk pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau berlaku selama masih menjalankanusaha.
Dalam hal nama pabrik atau importir yang diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik atau importir lain yang telah mendapatkan NPPBKC, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak.
263
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)