1.hnportir adalah orang perseorangan atau badan hukun1 yang mengilnpor barang.
2.Pemberitahuan Pabean Impor adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai, pemberitahuan pabean untuk pen1asukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke te1npat lain dala1n daerah pabean, atau pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk diimpor untuk dipakai.
3.Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan In1portir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalain rangka memberitahukan dan 1nen1perkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditainbahkan pada nilai transaksi yang behnn dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
4.Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Un.dang-Un.dang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diin1por. www.jdih.kemenkeu.go.id
5.Pajak Dalam Rangka hnpor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertainbahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
6.Harga Futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas.
7.Royalti dan Biaya Lisensi yang selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yai1.g harus dibayar oleh pe1nbeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli bai-ang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Inte_lektual (HAKI).
8.Proceeds adalah nilai setiap bagian dari pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pe1nakaiai1. barang impor yai1.g bersangkutan ke1nudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
9.Biaya Transportasi (Freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB atau dokumen pe1janjian lainnya dali barang ilnpor yang bersangkutan.
10.Biaya Asurai1.si (Insurance) adalah biaya penjan1inan pengai1.gkutan bai-ang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di daeral1. pabean yang pada umu1nnya dibuktikan oleh dokumen asuransi yang menyatakan untuk beberapa kali pengiriman barang, atau berlaku dalam peliode tertentu.
11.Assist adalah nilai dali barang dan jasa yang dipasok oleh pe1nbeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan n1;engenai nilai pabean untuk penghitungan bea nJ.asuk.
12.Pembayaran Inisiatif atas Nilai ·Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pernbayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas hai-ga yang sehan1snya dibayar dan/ atau biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkai1. pada nilai transaksi pada saat telah www.jdih.kemenkeu.go.id dapat ditentukan (settlement date). oleh Ilnportir, pengusaha di kawasan perdaganga11 bebas dan pelabuha.n bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalain rangka pe1nenuhan kewajiban atas Deklai~asi lnisiatif (Voluntary Declaration).
13.Pembayaran Inisiatif atas Tarif (Voluntary Payment on Tariff) adalah pembayaran inisiatif oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat perbedaan pembebanan taiif.
14.Pen1bayarai1 Inisiatif atas Ju1nlah (Voluntary Payment on Quantity) adalah pe1nbayaran inisiatif atas kelebihan jumlah barang impor saat importasi yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/ a tau PDRI.
15.Pembayaran Inisiatif atas Nilai Transaksi (Voluntary Payment on Transaction Va[ue) adalah pen1bayaran inisiatif atas kekurangan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI akibat kesalal1an tulis pacla Pemberital1uan Pabean Ilnpor.
16.Audit Kepabeanan adalal1 kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan dr bidang kepabeanan, dan/ a tau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan kete_ntuan peraturan pen1ndang-undangan di bidang kepabeanan. 1 7. Kantor Pabean · adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan.
18.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id
19.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk 1nelaksan.akan tugas tertentu , berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.