Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.09/2015
- Nomor
- 204/PMK.09/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks23PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN pada kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Jenis-jenis pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN meliputi:
BAB III
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun kompilasi rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan paling lambat pada akhir bulan April tahun anggaran berkenaan.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)