Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.03/2008
- Nomor
- 21/PMK.03/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan. Mengingat:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak yang tidak benar termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)